Foto bersama setelah RDP komisi A (foto mc) |
Hadir dalam RDP tersebut Asisten 1 Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak, Kepala Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Landak, Ketua KPU beserta Komisioner KPU Kabupaten Landak, Ketua Bawaslu Kabupaten Landak beserta Komisioner Bawaslu Kabupaten Landak, terkait Adanya Wacana Pemekaran Daerah Pemilihan pada Pemilu 2024.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Landak Cahyatanus, didampingi oleh Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Landak Niko Purwanto.
Dalam kesempatannya, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Landak Cahyatanus mengatakan agenda rapat hari ini adalah terkait adanya Wacana Pemekaran Daerah Pemilihan Pada Pemilu 2024.
“Inti dari rapat kita adalah membicarakan tentang pemecahan dan penggabungan dapil di Kabupaten Landak, " ujar Cahyatanus.
Cahyatanus mengatakan dari paparan KPU, bahwa Kabupaten Landak akan dibagi menjadi tiga opsi.
“ Opsi pertama itu adalah opsi yang lama, Dapil tetap lima tapi opsi kedua menjadi enam Dapil dan opsi yang ke tiga menjadi empat Dapil, " kata Cahyatanus.
Dasar pembentukan Dapil berdasarkan alokasi jumlah penduduk dan alokasi perolehan kursi. Untuk pemecahan Dapil ini berdasarkan profesional atau jumlah penduduk dan jumlah kursi, kemudian asas keberlangsungan, asas kohesivitas, dan asal usul dari kecamatan atau dapil itu sendiri.
Cahyatanus juga berharap kepada KPU dalam rangka atau rencana ada pemekaran Dapil hendaknya memperhatikan hal-hal yang diatur oleh perundang-undangan dan tentunya melihat jumlah penduduk dan tentunya sejarah dari masing-masing kecamatan dan sejarah Dapil itu sendiri.
“Nah, kami tentu berharap KPU dalam rangka melakukan ataupun dalam rangka rencana ada pemekaran Dapil ini hendaknya memperhatikan hal-hal diatur oleh peraturan perundang-undangan dan tentunya melihat jumlah penduduk dan sejarah dari pada masing-masing kecamatan dan sejarah dari Dapil itu sendiri, " harap Cahyatanus.
Cahyatanus mengingatkan kepada KPU untuk menjalankan saran dan masukan yang telah disampaikan.
Tentunya tidak lupa juga, apa yang menjadi saran dan masukan itu harus juga didengar dan dilakukan uji publik juga yang akan dilakukan oleh KPU kepada masyarakat terkait dengan minta saran dan masukan apakah tiga opsi ini.
Opsi mana yang banyak dan tidak banyak dan itu juga akan disampaikan kepada KPU Pusat.
" Intinya dari keseluruhan itu adalah apapun yang menjadi keputusan KPU maka keputusan yang terbaik untuk Kabupaten Landak, " ungkap Cahyatanus. (Anton/mc)