-->

PU Fraksi DPRD Sekadau Terhadap Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2023

Editor: Novia Dominika
Sebarkan:

Paripurna Ke-10 masa persidangan Ke-1 dengan agenda Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023. (Foto:ist). 
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-10 masa persidangan Ke-1 dengan agenda Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023, bertempat diruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Senin (21/11/2022). 

Rapat dipimipin oleh Wakil Ketua 1, Handi dan didampingi Ketua DPRD, Radius Effendy dan Wakil Ketua 2, Zainal. 

Hadir pada Paripurna tersebut, 21 Anggota DPRD lainnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, Sekretaris DPRD Kabupaten Sekadau, Nur Hadi, Para Kepala SKPD dan Tamu undangan lainnya. 

Masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yang terdiri dari 8 fraksi yakni fraksi Nasdem, fraksi Demokrat, fraksi Gerindra, fraksi PAN, fraksi Hanura, fraksi Persatuan, Fraksi Golkar dan fraksi PDI Perjuangan menyampaikan PU terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023.

Salah satu Pemandangan Umum dari Fraksi Hanura dengan juru bicara, Paulus Subarno mengatakan, sebagaimana disampaikan dalam nota pengantar bahwa APBD Tahun Anggaran 2023, formulasi kebijakan pengalokasian pendapatan asli daerah turun sebesar 8,47 persen atau 11,02 Milyar rupiah dibandingkan dengan alokasi anggaran tahun 2022.  

"Kondisi ini tentu menjadi perhatian dan keprihatinan bersama. Untuk itu kami minta agar hal ini dijelaskan secara rinci terkait kebijakan target alokasi anggaran yang dimaksud dan penjelasan dari sisi kinerja pengeluaran Pemerintah terhadap realisasi dan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau Produk Regional Domestik Bruto (PRDB) Kabupaten Sekadau yang menurun sehingga mempengaruhi  Proyeksi penerimaan dari PAD," kata Paulus Subarno

"Fraksi Hanura juga meminta penjelasan, langkah-langkah dalam Pemutakhiran data-data PBB desa-desa pemekaran tahun 2022 dan langkah strategis lainnya dalam pengelolaan pajak daerah," tambahnya

Paulus Subarno juga mengatakan, Pemerintah Daerah harus memperhatikan anggaran operasional dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta kondisi fisik kantor pada setiap SKPD yang kondisinya sangat memprihatinkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

"Terhadap kinerja pemerintah daerah, fraksi Hanura meminta penjelasan tidak diperolehnya penerimaan daerah dari dana insentif daerah pada tahun anggaran 2023, dan apa langkah-langkah strategis pemerintah daerah ditahun-tahun mendatang dan saat ini," pungkasnya. (Nv).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini