-->

Mulai 2023, Warga Sanggau Bisa Pantau dan Usulkan Penerima Bantuan Lewat e-Bansos Sidompu

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Kabid Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin, DinsosP3AKB Kabupaten Sanggau, Valentinus Sudarto
Sanggau Kalbar, suaraborneo.id - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DinsosP3AKB) Kabupaten Sanggau melakukan penyempurnaan dan pengembangan Sistem Informasi Data Orang Miskin Terpadu (Sidompu) melalui elektronik Bantuan Sosial yang diberi nama e-Bansos Sidompu.

"Inovasi e-Bansos Sidompu akan diintegrasikan dengan Sidompu dan merupakan upaya dari DinsosP3AKB Kabupaten Sanggau untuk mewujudkan pengelolaan bantuan sosial yang efektif dan efisien," ungkap Kabid Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin, DinsosP3AKB Kabupaten Sanggau, Valentinus Sudarto, Senin (11/7/2022). 

Menurutnya, rancangan e-Bansos Sidompu berangkat dari permasalahan pengelolaan bantuan sosial di Kabupaten Sanggau yang masih dilakukan secara manual. Penyaluran bansos sebelumnya, dikatakan, tidak ter-cover pada aplikasi Sidompu sehingga pada saat pengelolaan bansos mulai dari pengusulan sampai pelaporan belum dilakukan sesuai mekanisme dan memakan waktu lama.

Valen menambahkan, e-Bansos Sidompu akan diimplementasikan di 163 desa dan 6 kelurahan di Kabupaten Sanggau serta mulai diterapkan pada Januari 2023.

 "Kedepan, aplikasi ini juga dapat di-download melalui playstore dan appstore sehingga masyarakat dapat mengakses serta menyampaikan usulan bansos yang dikelola DinsosP3AKB melalui e-Bansos Sidompu," imbuh dia.

"Namun pada proses usulannya, data yang diusulkan harus lebih dulu tercatat pada Sidompu melalui desa dan kelurahan. Kalau tidak, yang bersangkutan tidak dapat diusulkan pada e-Bansos Sidompu. Untuk pengusulan juga harus dilengkapi dengan dokumen, seperti KK dan KTP yang sudah di-update, Surat Keterangan Miskin dari desa atau kelurahan, foto dan persyaratan lain yang disyaratkan," tutupnya. (Bry)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini