-->


Siaran Radio Streaming dan You Tube Chanel tidak Masuk Pengawasan KPID

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Ilustrasi radio streaming. (Foto:int) 
Pontianak, Suaraborneo.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki ketentuan untuk mengawasi lembaga siar seperti televisi dan radio agar dapat menyajikan konten – konten yang bermanfaat dan tidak mengandung norma kekerasan dan susila. Di Era Digitalisasi yang cukup banyak menghadirkan konten-konten kreator pada platform, namun, KPI mengaku belum merambah pada pengawasan untuk konten tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Kalimantan Barat, Iwan Kurniawan, jika /bahwa memang benar pihaknya belum merambah dalam bidang pengawasan konten youtube dan radio online.

“Siaran radio mainstream masuk dalam pengawasan kami, jika siaran radio streaming tidak masuk dalam pengawasan kita, televisi juga televisi mainstream yang bisa kita awasi. Kalau youtube chanel belum masuk dalam pengawasan kami,” jelasnya. 

Iwan menuturkan, yang masuk dalam pengawasan Komisi penyiaran yakni televisi dan radio yang memiliki Izin penyelenggara penyiaran (IPP)  dan Izin stasiun radio (ISR) yang memiliki izin dan menggunakan frekuensi.

“Saat ini memang baru itu, namun tidak menutup kemungkinan jika ada revisi undang-undang 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang mencakup media lain mungkin fungsi pengawasan akan diperluas,” tuturnya.

Iwan menjelaskan, jika fungsi dari pengawasan ialah bukan hanya mencari kesalahan lembaga penyiaran, namun ada kalanya pembinaan dan koordinasi terhadap lembaga siar tersebut.

“Pembinaan dan koordinasi tidak hanya diterapkan dalam lembaga formal namun pendekatan ketika mengobrol bersama tentu lebih baik dan mudah dipahami jika ada lembaga siar yang melakukan kesalahan,” jelasnya.

Iwan menegaskan, KPID Kalbar lebih mengedepankan terhadap pendekatan approching pembinaan hal tersebut yang paling diutamakan. (tim) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini