-->


BNNP Kalbar Bekuk 5 Penyelundup 31 Kilogram Narkoba

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Para pelaku dan barang bukti (BB). Foto:ist.
Pontianak, Suaraborneo.id - Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 31 Kilogram dan mengamankan 5 orang tersangka, di Jalan Tani, Gang Permai Kota Singkawang, Jumat, 3 Juni 2022 lalu.

Kepala BNNP Provinsi Kalbar, Brigjen Pol Polisi Budi Wibowo mengatakan, pengungkapan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 31 Kg bermula pada Senin, 30 Mei 2022, Tim Berantas BNNP Kalbar, Polda Kalbar dan Bea Cukai mendapat informasi adanya rencana penyelundupan narkotika dari arah Paloh Kabupaten Sambas Kalimantan Barat.

Dari informasi tersebut kemudian Tim gabungan BNNP, Polda Kalbar dan Bea dan Cukai mengamankan 3 orang yang diduga membawa Narkoba jenis sabu dengan mengendarai roda empat  yang berangkat dari Desa Sepadu, Kecamatan Semparuk, yang ditumpangi oleh MW, SY dan EP. Lalu barang bawaan serta kendaraan diperiksa. Namun barang bukti narkoba belum ditemukan. Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap Handphone yang dibawa terdapat barang bukti berupa rekaman 3 orang tersebut sedang melewati jalan tikus di perbatasan membawa 3 buah tas yang diduga berisi narkoba," ujar Budi, Senin, 7 Juni 2022. 

Ia menambahkan, dari hasil interogasi dari tiga orang tersebut, barang bukti
narkoba diantar di sebuah hutan dekat kilang tambak ubur-ubur. Kemudian tas tersebut diserahkan kepada WR untuk diantar ke sebuah kilang atau tambak Ubur-ubur untuk diserahkan kepada seseorang yang bernama ML Kemudian Tim melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti yang dibawa oleh ML dan sekitar pukul 20.30 Wib Tim berhasil mengamankan ML yang sedang mengendarai mobil jenis Toyota Fortuner di Jalan Tani, Gang H.R Ramai Kota Singkawang.

"Selanjutnya Tim BNNP melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang bawaan di dalam mobil dan ditemukan sebuah karung yang berisikan 3 buah tas ransel yang berisikan 30 bungkus narkoba jenis sabu yang akan diserahkan kepada RD di Pontianak. Kemudian sekitar pukul 23.56 Wib Tim mengamankan RD di sebuah GOR Bulutangkis, dan dari hasil interogasi RD mengaku bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada ER yang saat ini sedang dalam pengejaran," ungkapnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, bahwa inisial 5 tersangka tersebut adalah, ML, M, SR, EV dan RD dan barang bukti narkoba yang berhasil disita dari tangan para pelaku sebanyak 31, 198,7 kilogram maka BNNP berhasil menyelamatkan masyarakat Kalbar sekitar 124.792 orang dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

"Dari hasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ini BNNP Kalbar berhasil menyelamatkan sekitar 124.792 orang dari penyalahgunaan Narkotika jenis sabu,"pungkasnya.(Eka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini