Foto tersangka dan barang bukti |
LANDAK, suaraborneo.id - Empat Warga Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak berinisial PJ, RPL DS dan RY berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Landak di Dusun Ria Sinir Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, karena terlibat kasus tindak Pidana Narkotika pada Senin (23/5/2022) kemarin.
Kapolres Landak, AKBP Stevy Frits Pattiasina,S.I.K melalu Kasatres Narkoba Polres Landak, Iptu Asep Tabroni menjelaskan kronologis dari hasil penyelidikan anggota di lapangan, selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Landak berhasil melakukan penangkapan terhadap ke empat pelaku saat sedang santai di dalam Kos Kamuda Diri.
Kemudian dilakukan penggeledahan isi dalam Kos tersebut ditemukan barang berupa 1 buah kantong plastik klip transparan yang berisikan Kristal putih diduga shabu seberat 70,68 gram, 1 buah kantong plastik klip transparan yang berisikan Kristal putih diduga shabu seberat 0,75 gram, 1 set peralatan CCTV, 1 bal sedotan plastik warna putih merk badut, 1 bal sedotan plastik warna putih merk peksibel, 1 buah Power bank merk V-Gen, 1 Buah ATM Bank Mandiri Gold, 1 buah buku rekap kecil merk My Univercity warna merah, 1 buah buku rekap besar merk paperline warna merah, 1 rol aluminium foil, 1 buah tas gendong warna hitam, Uang tunai sejumlah Rp5.054.000 (Lima Juta Lima Puluh Empat Ribu Rupiah), 3 buah korek api warna ungu orange dan hijau, 1 bungkus kantong klip putih, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, 1 buah toples transparan yang diberi tali, dan 3 buah box transparan.
“Saat ini keempat tersangka masih diamankan di Mapolres Landak guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasatres Narkoba menjelaskan, narkoba jenis sabu ini rencananya akan dijual oleh keempat pelaku di Kecamatan Ngabang.
“Akibat perbuatannya, keempat pelaku ini akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Penulis : Humas Polres Landak Paska 137.