-->


Dua PT Dilaporkan Di Polres Landak

Editor: Antonius
Sebarkan:
Yulius Aho dan Glorio Sanen saat menunjukkan surat laporan dari Polres Landak

LANDAK, suaraborneo.id - Yulius Aho alias Aho didampingi kuasa hukum Glorio Sanen, melaporkan dua PT. Citra Niaga Perkara dan PT. Temila Agro Abadi, di Polres Landak, Sabtu (21/5/2022). 

Kuasa hukum pelapor Glorio Sanen kepada awak media mengatakan bahwa kedua perusahaan tersebut dilaporkan ke pihak Kepolisian dengan Nomor laporan TBP/116/ V/ 2022/ KALBAR/ RES LANDAK lantaran diduga mengambil dan menggunakan foto ramp TBS milik kliennya tanpa izin, sehingga membuat kliennya merugi akibat tindakan tersebut.

“Pada hari ini saya bersama pak Yulius Aho kami sudah menyampaikan pengaduan ke Polres Landak terkait dengan kami telah melaporkan PT. CNP dan PT. TAA yang mana kami telah melaporkan perusahaan ini terkait dengan mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum, " kata Sanen. 

Menurutnya kedua perusahaan ini telah menyampaikan surat ke PT. MAS di Wajok yang kemudian dalam suratnya mereka mengatakan bahwa agar PT. MAS tidak menampung atau membeli hasil buah curian dan yang ironisnya dalam surat somasinya mereka melampirkan foto yang dimana dalam foto tersebut adalah foto ramp milik pak Yulius Aho,” jelas Glorio Sanen.

Sanen menambahkan yang dilakukan upaya hukum oleh kliennya tersebut dalam surat tersebut teradu diduga melampirkan ramp milik Yulius Aho yang berada di wilayah Sebangki. Penggunaan foto tersebut tanpa seizin dan tanpa sepengetahuannya. 

"Atas dasar ini, pada hari ini kami sudah menyampaikan pengaduan ke Polres Landak,” ucap Sanen.

Meski sudah memberikan upaya untuk kedua perusahaan tersebut menarik seluruh dokumen apa pun yang menjadikan foto dan gambar ramp milik kliennya sebagai barang bukti namun permintaan tersebut tidak diindahkan oleh pihak perusahaan sehingga kliennya mengambil langkah hukum.

“Langkah hukumnya kami menempuh jalur pidana, kami sudah melaporkan PT. CNP dan PT. TAA ke Polres Landak dan tentunya kami berharap hukum harus ditegakan, dan kami minta siapa pun pelaku kejahatan harus ditindak dengan tegas,” tegas Sanen.

Sementara itu, pemilik ramp Yulius Aho mengatakan, selain mengalami kerugian pencemaran nama baik. Akibat hal tersebut dirinya mengaku mengalami kerugian material dimana saat ini masyarakat takut untuk menjual TBS ke ramp miliknya.

“Ramp kami dicemarkan dengan adanya foto-foto yang disebarkan tersebut, sehingga kami mengalami kerugian,” papar Yulius.

Selanjutnya terkait persoalan tersebut, kuasa hukum Yulius mengaku akan mempertimbangkan untuk menghadirkan ahli dalam konteks ahli pidana, untuk mempertegas bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dengan menggunakan foto tanpa seizin kliennya (Anton) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini