Penandatanganan berita acara pengambilan sumpah janji |
LANDAK suaraborneo.id - Sebanyak 478 orang CPNS dan PPPK diambil sumpah janji oleh Penjabat (PJ) Bupati Landak Samuel,SE.M.Si, di aula bupati Landak, Selasa, (31/5/2022).
Hadir dalam acara ini Sekda Landak, dan jajaran SKPD di lingkungan Pemkab Landak.
PJ Bupati Landak Samuel menyampaikan, bahwa perubahan status kepegawaian dari CPNS menjadi PNS dan menjadi PPPK merupakan suatu peristiwa penting dalam perjalanan karir seseorang yang memilih profesi sebagai aparatur sipil negara (ASN)
" Karena mereka telah melalui masa percobaan dimana sumpah janji PNS dan PPPK merupakan suatu kewajiban bagi seseorang yang diangkat menjadi PNS dan PPPK, " ungkap Pj Bupati Samuel.
Dikatakannya, dengan berubahnya status kepegawaian menjadi ASN berarti berhak menerima penghasilan gaji secara penuh.
" Hal ini seharusnya diikuti dengan peningkatan kinerjanya juga, " kata Samuel.
Kepala BKPSDM kabupaten Landak Marsianus, rmenyampaikan bahwa peserta yang diambil sumpah janji sebanyak 4 78 orang, dengan rincian, CPNS dari formasi umum tahun 2019, sebanyak 205 orang, CPNS dari STTD tahun 2020 sebanyak 1 orang, CPNS dari IPDN sebanyak 3 orang, PPPK non guru sebanyak 11 orang, PPPK guru tahap satu sebanyak 166 orang dan PPPK guru tahap dua sebanyak 92 orang.
" Keputusan pengangkatan CPNS menjadi PNS ditetapkan oleh bupati Landak melalui surat keputusan bupati Landak nomor :813/70/BKPSDM-A/2022 yang ditetapkan tanggal 2 Mei 2022 tentang pengangkatan CPNS daerah menjadi PNS daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Landak, "kata Marsianus. ( Anton)