“Hal tersebut merupakan tekad kita bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif dan efisien,” ungkap Asisten Administrasi dan Umum Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, H. Alfian, saat membuka kegiatan yang diikuti lebih dari 200 partisipan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalbar dan diselenggarakan secara virtual di Ruang Audiovisual Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (29/3/2022).
Lahirnya Permen PAN RB No.7 Tahun 2022 menjadi landasan bersama dalam meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik yang merupakan salah satu fungsi birokrasi serta dapat melahirkan birokrasi yang semakin dinamis, lincah dan profesional.
Proses penyederhanaan birokrasi yang dilakukan melalui struktur penyederhanaan organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang semakin profesional.
"Kita ingin birokrasi ini terus membaik dan menghasilkan kinerja yang positif dalam rangka meningkat pelayanan yang baik kepada masyarakat serta peningkatan kinerja pemerintahan, khususnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat," ujar H. Alfian
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga telah menjalankan amanat Permen PAN RB No. 7 Tahun 2022 dengan sebaik-baiknya, seperti penyederhanaan birokrasi, penyetaraan jabatan, dan lain-lain.
"Oleh karena itu, penyesuaian sistem kerja ini merupakan faktor penentu bagi keberhasilan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi. Diharapkan juga setiap ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat memahami dan mengetahui setiap tugas dan fungsi masing-masing dalam setiap pekerjaannya agar tujuan penyelenggaraan birokrasi dapat dicapai dengan baik. Sistem kerja ini selanjutnya akan menjadi pedoman kita bersama dalam melaksanakan tugas pasca penyetaraan jabatan. Saya berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan ini secara serius," tutup Asisten III Sekda Prov Kalbar.(eka)