Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Puluhan perwakilan masyarakat Desa Kumpang Ilong, Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau melakukan Audensi bersama Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, pihak pemerintah daerah dan BPN Sekadau, meminta agar pihak perusahaan dalam hal ini PT. KBP mengeluarkan hak-hak mereka seperti tanah, rumah tempat tinggal dan fasilitas umum dikeluarkan dari HGU perusahan agar bisa di sertipikatkan. Perwakilan masyarakat desa Kumpang Ilong saat audiensi dengan DPRD Kabupaten Sekadau, pihak Pemkab dan BPN Sekadau
"Namun sangat disayangkan, pihak perusahaan (PT. KBP) tidak hadir dalam audiensi tersebut".
Adiensi tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, dihadiri oleh anggota DPRD lainnya yakni Liri Muri (Hanura), Ardi Wiranata (PERINDO), Timotius Ase (PERINDO), Bambang Setiawan (PDIP), Mathius Candra Candra Dawi (GOLKAR), Ari Kurniawan (PDIP) dan Yodi Setiawan (Gerindra) pihak Pemkab Sekadau dan BPN Sekadau, bertempat di ruang rapat lintas Komisi DPRD Kabupaten Sekadau, Senin (14/2/22).
Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan Masyarakat Desa Kumpang Ilong, Semion Mualang mengatakan akan menghadap pihak Perusahaan dan akan memberi hukum adat kepada pihak Perusahaan (PT. KBP) karena pihak perusahaan sudah masuk selama 3 tahun dan sudah beroperasi membuka lahan akan tetapi tidak pernah menyampaikan kepada masyarakat setempat dan kepada Kepala Desa.
"Kami tidak bisa toleransi. Apalagi sekarang kami sudah dibohongi dengan HGU yang mencukupi secara sepihak dan kita tinggal tunggu dari pihak BPN seperti apa solusi dari mereka karena lahan yang masuk dalam HGU Perusahaan itu tidak pernah dilepaskan hak atas tanah oleh pihak masyarakat. Oleh karena itu kami tidak bisa terima HGU tersebut serta pihak Perusahaan juga telah menelantarkan lahan sekitar 9000 Hektar lebih yang tidak di rawat mulai dari tahun 1999 sampai dengan sekarang," tegasnya
"Kami membuat 200 sertifikat dan yang bisa keluar itu hanya 125 sertifikat sedangkan 75 sertifikat tidak bisa keluar dengan alasan masuk dalam HGU Perusahaan dan itu menjadi pemicu utama padahal yang masuk dalam 75 itu bagian dari pada rumah sekolah (fasilitas umum) dan permukiman masyarakat serta kedepannya kita mau dinas terkait memanggil pihak Perusahaan dan jelaskan bahwa persoalan HGU ini harus diselesaikan oleh BPN dan pihak Perusahaan. Mau tidak mau mereka harus keluarkan tanah masyarakat yang masuk HGU di area kebun Perusahaan yang tidak pernah dilepaskan haknya oleh masyarakat," tutup Semion.
Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sekadau, Komarudin mengatakan HGU pada prinsipnya bisa di revisi, dikurangi dan tentu itu ada pelepasan dari pihak perusahaan.
Menanggapi permintaan dari perwakilan masyarakat desa Kumpang Ilong diatas, semua anggota DPRD yang hadir pada Audensi tersebut yakni Radius Effendy, Liri Muri, Ardi Wiranata, Timotius Ase, Bambang Setiawan, Mathius Candra Candra Dawi, Ari Kurniawan dan Yodi Setiawan semuanya siap untuk menindaklanjuti hal tersebut agar tanah hak milik masyarakat bisa dilepaskan oleh pihak Perusahaan. (Novi).
Editor : Asmuni