Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Perwakilan masyarakat desa Kumpang Ilong, Kecamatan Belitang Hulu, kembali audiensi dengan pihak perusahaan PT. Kalimantan Bina Permai (KBP), ATR/BPN Sekadau, Pemerintah Kabupaten Sekadau dan DPRD Kabupaten Sekadau terkait permasalahan tanah dan permukiman masyarakat desa Kumpang Ilong serta fasilitas umum yang masuk HGU PT. KBP. Audiensi tersebut bertempat di ruang rapat Komisi DPRD Kabupaten Sekadau, Senin (21/2/2022). Kepala desa Kumpang Ilong, Kornius
Sebelumnya, pada tanggal 14 Februari 2022 lalu, sudah dilakukan pertemuan pertama, namun belum membuahkan hasil. Pada pertemuan yang kedua pada hari ini, Senin tanggal 21 Februari 2022 akhirnya ditemukan titik terang, dimana pihak PT. KBP siap melepaskan sebagian HGU-nya yang didalamnya terdapat tanah masyarakat, permukiman dan fasilitas umum.
Di wawancara suaraborneo.id usai audiensi, Kepala desa Kumpang Ilong, Kornius, mengucapkan terimakasih kepada pihak perusahaan dalam hal ini PT. Kalimantan Bina Permai (KBP) yang telah memberikan titik temu permasalahan tanah, permukiman dan fasilitas umum masyarakat desa Kumpang Ilong yang masuk Hak Guna Usaha (HGU) PT. KBP.
"Saya sebagai Kepala desa Kumpang Ilong mengucapkan terimakasih kepada pihak PT. KBP, pihak ATR/BPN Kabupaten Sekadau, pihak pemerintah daerah Kabupaten Sekadau, pihak DPRD Sekadau yang telah memberikan titik temu atas permasalahan HGU di wilayah desa Kumpang Ilong sehingga masalah ini bisa diselesaikan di DPRD Kabupaten Sekadau," ungkap Kornius.
"Untuk tindak lanjutnya kami berharap dari DPRD dan pihak terkait untuk mengawal proses ini sampai tuntas," ungkapnya
"Sekali lagi kami mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Sekadau yang sudah memfasilitasi kita dari pertemuan pertama sampai pertemuan kedua ini (terakhir) pada hari ini," tambahnya
Kita akan kawal dan kita tindak lanjuti sampai masalah HGU ini benar-benar dikeluarkan, sertifikat bisa dikeluarkan dan diserahkan ke masyarakat," pungkasnya. (red/as).