Sekda kabupaten Landak Vinsensius |
"Kita negara hukum ikut aturan hukum, menurut saya tidak ada permasalahan sebenarnya, tinggal klarifikasi. Untuk permasalahan ini kita mesti sikapi secara positif," ujar Sekda kepada wartawan di kantornya Kamis (7/10/2021).
Dikatakannya, jika ada permasalahan, yang namanya CU, karena ini dari anggota untuk anggota, masalah yang ada pasti anggota. Dan mereka berkumpul itu berserikat itukan sesuai dengan undang-undang koperasi dan punya kekuatan hukum yang tetap yaitu koperasi.
Diluar dari itu, sesuai Undang-Undang 45 tentang berserikat dan berkumpul, Pancasila Sila ke- 4 musyawarah mufakat dan undang-undang koperasi, jadi tidak ada masalah secara umum.
" Kta berharap masing-masing berpikir jernih dan berpikir positif, masyarakat tenang dan jangan mudah terpancing provokasi-provokasi," katanya.
Vinsensius juga meminta agar tidak menduga-duga, praduga tak bersalah boleh, tapi jangan menduga yang berlebihan.
"Saya minta semua ini sesuai dengan tupoksi masing-masing, baik sebagai warga negara dan sebagai aparat, semua dapat melakukan tugas dengan baik," pinta Vinsensius. (Anton).