Mediasi antara perwakilan masyarakat adat Desa Tinting Boyok yang diwakili oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) adat dari Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) dan PT. Tintin Boyok Sawit Makmur (TBSM)
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) fasilitasi mediasi antara perwakilan masyarakat adat Desa Tinting Boyok, Kecamatan Sekadau Hulu, yang diwakili oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) adat dari Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) dan PT. Tintin Boyok Sawit Makmur (TBSM), bertempat di aula Kantor DKP3 kabupaten Sekadau, Rabu (27/10)
Dalam mediasi tersebut masyarakat meminta hak dan menuntut agar lahan milik masyarakat yang masuk dalam kawasan HGU PT. TBSM agar segera dilepaskan, masyarakat juga menganggap kawasan HGU tergolong tidak masuk akal sebab ada kawasan perumahan penduduk serta ada juga isu kompleks pemakaman yang juga masuk kedalam kawasan HGU milik PT. TBSM.
MR Choi, selaku pejabat Advisor PT. TBSM tidak bisa menjawab atas tuntutan masyarakat yang meminta dikembalikan hak-nya. Pria asal negeri Gingseng (Korea) itu juga menyebut dirinya hanyalah sekedar karyawan.
"Saya Choi, saya dari korea," ucap Choi
Ketika menjawab tuntutan masyarakat agar melepaskan lahan milik masyarakat Desa Tinting Boyok, Choi hanya menjawab "Saya tidak bisa menjawab," ujarnya singkat
"Saya harus berkordinasi kepada atasan yang saat ini berada di Korea dan kehadiran saya di Forum ini hanya untuk mendengar maunya masyarakat," timpalnya.
Sebelumnya Manager Humas PT. TBSM Yusman, pada saat menanggapi permintaan masyarakat, terkesan berbelit-belit.
Apa yang Yusman sampaikan tidak sedikitpun menyentuh pada pokok permasalahan, yaitu memberi jawaban atas tuntutan masyarakat agar melepaskan lahan milik masyarakat. Yusman malah menceritakan prestasi dan kinerja mereka selama di PT. TBSM.
Hal tersebut langsung ditanggapi oleh Marselinus Daniar, advokat sekaligus pendamping Ormas TBBR. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Humas PT. TBSM tidak sedikitpun menjawab apa yang sebetulnya dibahas.
"Jangan kemana - mana pak, kita fokus pada titik permasalahan yaitu jawab Iya atau tidak," tegas Marsel.
Sementara, Ketua Umum TBBR Agustinus sempat meradang akibat pernyataan MR. Choi yang di anggapnya tidak menghargai para anggota Ormas TBBR yang hadir.
"Seharusnya kalian membawa pimpinan kalian yang bisa menjawab iya atau tidak. Jangan seperti ini. Kami ini bukan sampah," kata Ketua Umum TBBR.
Kepala Desa Tinting Boyok M Rody, juga menyebut adanya kawasan perumahan masyarakat yang juga masuk kedalam kawasan HGU milik PT. TBSM, M Rody, ketika ditanya Awak Media apakah benar ada kawasan Pemakaman masuk dalam HGU?
"Belum dapat kita pastikan, namun ada atau tidaknya (pemakaman masuk HGU) tapi yang jelas kawasan milik masyarakat harus kembali kepada masyarakat," tegas M Rody.
Sementara itu kepala Badan Pertahanan Negara (BPN) Kabupaten Sekadau, Komarudin mengatakan bahwa sepanjang pihak perusahaan mau melepaskan HGU kepada masyarakat, pihak BPN akan siap untuk membantu.
"Kita siap mengukur dan memetakan lahan tersebut," kata Komarudin.
Sementara, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Sekadau, Sandae menegaskan agar permasalahan tersebut secepatnya diselesaikan.
"Kita akan jadwalkan kembali, pertemuan dalam waktu dekat, agar masalah ini segera selesai," pungkasnya. (Novi)