-->


Singapura Hukum 9 Orang dalam Kasus Pencurian BBM

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Foto dalam ilustrasi. (Foto: SK Trading via Reuters)

Pihak berwenang Singapura, Kamis (30/9), mengatakan pihaknya menjatuhkan hukuman penjara hingga tiga tahun kepada sembilan orang terkait penipupuan dalam pengiriman BBM senilai $337.000.

Otoritas Pelabuhan dan Maritim Singapura (MPA), Kepolisian Singapura dan Kejaksaan Agung mengatakan kelompok itu dinyatakan bersalah karena menggunakan magnet berkekuatan industri untuk merusak alat pengukur yang dikenal sebagai Mass Flow Meter (MFM) di atas bunker tanker milik unit penyedia layanan bahan bakar laut, Southernpec Pte Ltd.

Pengrusakan di kapal tanker bunker Southernpec 6 dan Southernpec 7 memungkinkan adanya pencatatan volume penjualan yang lebih tinggi daripada yang sebenarnya dikirimkan.

Investigasi mengungkapkan bahwa antara Desember 2018 dan April 2019, setidaknya ada 66 operasi bunker terpisah di mana MFM dirusak, menurut dokumen pengadilan yang dilihat Reuters.

Southernpec (Singapore) Pte Ltd, yang saat ini masih dalam proses likuidasi, tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar. 

Pada 2017, Singapura menjadi pelabuhan pertama di dunia yang mewajibkan penggunaan MFM, peralatan yang secara akurat mengukur volume minyak yang dikirim ke kapal. Penggunaan alat tersebut ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan mencegah kecurangan dalam industri yang terkenal buram itu.

Tiga dari sembilan orang yang dinyatakan bersalah telah dijatuhi hukuman hampir tiga tahun penjara dan sisanya telah menerima hukuman penjara selama dua minggu hingga 19 bulan. Kesembilan orang itu dihukum antara 2020 dan 2021.

Pihak berwenang mengatakan operasi ilegal sindikat itu ditemukan selama pemeriksaan MPA pada April 2019.

Setelah peninjauan tahun itu, MPA mencabut lisensi Southernpec untuk beroperasi sebagai pemasok bahan bakar bunker di pelabuhan Singapura karena melanggar persyaratan lisensi dan malpraktik, termasuk penggunaan magnet untuk mengganggu MFM. [ah/rs]

Sumber : VOA

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini