-->


Press Conference: Polres Sekadau Ungkap Beberapa Kasus Tindak Pidana

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Press conference Polres Sekadau 

Sekadau Kalbar
, Suaraborneo.id - Polres Sekadau gelar Press Realease kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Penganiayaan, pencurian dan kasus narkoba. Kegiatan bertempat di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Kamis (9/9/2021).


Kapolres Sekadau, AKBP K. Tri Panungko, S.I.K didamping Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Anuar Syarifudin dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau menjelaskan satu persatu kasus tersebut diatas.


Kasus pertama yang dijelaskan Kapolres Sekadau, AKBP K. Tri Panungko yakni tindak pidana pengrusakan bangunan Kantor Camat Nanga Mahap yang terjadi pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 jam 10 WIB. 


"Kita menetapkan 2 tersangka yakni Saudara S dan J. Kedua tersangka ini kita kenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dan atau pasal 406 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kedua tersangka sudah diamankan pihak Polres Sekadau," jelasnya.


Kasus kedua lanjut Kapolres, yakni kasus penganiayaan terhadap Saudara S (Seorang awak media) oleh Saudara HG pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekira jam 12.50 WIB di warung kopi Kongkow komplek  terminal lawang kuari Sekadau. 


"Pasal yang kita kenakan lepada tersangka yakni pasal 351 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman dibawah 5 tahun sehingga tersangka tidak kita tahan. Namun proses tetap berjalan dan tetap berkoordinasi dengan pihak Kejari Sekadau, apabila sudah tahap 2 maka kita akan menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) ke pihak Kejari," jelasnya 


Yang ketiga kata Kapolres, yakni tindak pidana pencurian buah sawit milik PT. Multi Prima Entakai (MPE) dengan kejadian pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekira jam 20.00 WIB dan Rabu 1 September 2021 jam 20.00 WIB di sebuah parit Jalan Blok C Divisi 8 wilayah perkebunan PT. MPE dengan tersangka Saudara A dan H. 


Kronologisnya, tersangka A terlebih dahulu melakukan patroli pada saat karyawan PT. MPE panen. Pada saat permanen sudah pulang malam harinya tersangka A mengambil sebagian hasil panen tanpa memberitahukan pihak perusahan. Beberapa hasil panen tersebut dipindah tempat ke lokasi lain ditutup menggunakan oelepah sawit agar tidak terlihat. Kemudian tersangka H merupakan kakak ipar A mengangkut buah sawit tersebut untuk dijual. 


"Tersangka A dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan tersangka H dikenakan pasal 362 KUHP Sub pasal 480 KUHP tentang pencurian dan pertolongan jahat. Kedua tersangka sudah diamankan pihak Polres Sekadau dan saat ini kasus tersebut sedang dalam proses lebih lanjut," jelas Kapolres. 


Kasus keempat, kata dia, yakni kasus PETI, kejadian tanggal 9 Agustus 2021 di dusun Landau Apin desa Landau Apin Kecamatan Nanga Mahap. Dalam kasus ini ada 3 orang pelaku (tersangka) ada 3 orang yakni Saudara A, H dan M. Ketoga tetsangka ini dikenakan pasal 158 Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Ketiga tersangka sudah diamankan di Polres Sekadau. Proses sudah tahap 1.


Kasus kelima yakni Kasus Karhutla ada 2 laporan polisi. Pelaku pertama, Saudara B (pelaku tidak ditahan) pada Sabtu tanggal 24 Juli 2021 melakukan pembukaan lahan luas kurang lebih 0,8 Ha yang berada di dusun Pateh desa Kumpang Ilong Kecamatan Belitang Hulu dengan cara dibakar kemudian ditanam padi. Pelaku kedua, Saudara A (tidak ditahan) pada Rabu tanggal 1 September 2021 melakukan pembukaan lahan luas kurang lebih 0,7 Ha yang berada di dusun Sebelantau, desa Sungai Antu Kecamatan Belitang Hulu dengan cara di bakar kemudian ditanam padi. 


"Keduanya melanggar pasal 108 junto pasal 69 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup atau pasal 10 ayat 1. Peraturan Gubernur Kalimantan Barat nomor 103 tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal. Kedua kasus Karhutla tersebut sedang dalam proses penyidikan," jelasnya. 


Kasus keenam yakni tindak pidana narkoba dengan tersangka Saudara A. Ditemukan ada padanya barang bukti jenis sabu dua paket seberat 1,5 gram. Kejadian pada tanggal 22 Agustus 2021 di Jalan Merdeka Barat Km 2 desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir. 

Paket Sabu tersebut ditemukan pada saat tersangka sedang mengendarai kendaraan roda dua. 


"Saat ini kasusnya sedang dalam proses. Tersangka sudah diamankan pihak Polres Sekadau," jelas Kapolres Sekadau. (novi) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini