-->

Judul Pemberitaan "Tahan Dua Pembakar Lahan" Buat Heboh, ini Klarifikasinya

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Press Realease Polres Sekadau 

Sekadau Kalbar
, Suaraborneo.id - Polres Sekadau gelar Press Realease klarifikasi atas pemberitaan dari media TribunPontianak.co.id terkait kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang melibatkan 2 warga Belitang Hulu. Media tersebut membuat berita dengan judul "Tahan Dua Pembakar Lahan". Sementara, dua pembakar lahan tersebut tidak ditahan oleh Polres Sekadau. Kegiatan bertempat di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Selasa (21/9/2021). 


Di ketahui, dua pelaku kasus Karhutla tersebut yakni, pelaku pertama, Saudara B (pelaku tidak ditahan) pada Sabtu tanggal 24 Juli 2021 melakukan pembukaan lahan luas kurang lebih 0,8 Ha yang berada di dusun Pateh desa Kumpang Ilong Kecamatan Belitang Hulu dengan cara dibakar kemudian ditanam padi. Pelaku kedua, Saudara A (tidak ditahan) pada Rabu tanggal 1 September 2021 melakukan pembukaan lahan luas kurang lebih 0,7 Ha yang berada di dusun Sebelantau, desa Sungai Antu Kecamatan Belitang Hulu dengan cara di bakar kemudian ditanam padi. 


"Keduanya melanggar Peraturan Gubernur Kalimantan Barat nomor 103 tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal". 


Dalam Press Realease, Kapolres Sekadau melalui Wakapolres, Kompol M. Aminuddin menyampaikan bahwa, terdapat pemberitaan pada salah satu media (Tribun Pontianak) yang judulnya "Tahan Dua Pembakar Lahan". Judul tersebut menimbulkan penafsiran bahwa Polres Sekadau telah menahan kedua pelaku kasus Karhutla tersebut diatas. Hal tersebut sangat bertentangan dengan fakta yang sebenarnya. 


"Melalalui pres release ini kami sampaikan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar. Kedua pelaku tidak pernah kami tahan meskipun proses hukum sedang berlanjut," tegasnya 


"Kita ketahui bersama, dalam penangan Karhutla Kepolisian telah bertindak sesuai prosedur yang yang berlaku. Kedua pelaku dinyatakan bersalah karena diduga melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pergub Kalbar nomor 103 tahun 2020 tentang pembukaan area lahan pertanian berbasis kearifan lokal. Dari keterangan penyidik kesua pelaku akan dikenakan sanksi administrasi," jelas Kompol M. Aminuddin 


Di tempat yang sama, Didit Widodo, editor Tribun Pontianak saat menyampaikan klarifikasinya mengatakan, judul yang mengatakan "Dua Pembakar Lahan Ditahan" diakuinya ternyata meleset dari yang di wawancara oleh wartawan Tribun Pontianak di lapangan. 


"Ternyata tidak benar, kedua pelaku Karhutla tersebut ternyata tidak ditahan," ujarnya 


"Mewakili Tribun Pontianak saya menyampaikan permintaan maaf, terutama kepada Bapak Kapolres," pungkasnya. 


Selanjutnya, Sekretaris Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Barat, Glorio Sanen mengatakan, terkait pemberitaan oleh media Tribun Pontianak, isi berita tidak nyambung dengan judulnya. 


"Isi berita memang mengatakan ada dua warga yang menjalani proses hukum (Karhutla). Itupun sifatnya masih dugaan. Terkait dengan penerapan hukum, yang diterapkan adalah Pergub 103 tahun 2020. Karna ini Pergub maka kepolisian juga akan menyerahkan ini kepada pemerintah daerah. Berdasarkan Pergub 103 tahun 2020, sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi," jelasnya 


"Tadi saya sudah koordinasi dengan Wakapolres, dan Pak Wakapolres sepakat. Kalau memang yang bersangkutan bisa menempuh jalur adat dan lain sebagainya maka semua pihak harus menghormati," tambahnya. 


Dengan menyampaikan informasi pada hari ini, atas nama ketua umum DAD Provinsi Kalbar, Glorio Sanen mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri dan mempercayakan kasus tersebut kepada  DAD dan komponen lainnya. 


"Kami akan melakukan pendampingan secara advokasi. Dalam kontek perladangan ini DAD akan menjadi garda terdepan untuk melakukan advokasi terhadap peladang," tegasnya 


Terakhir, Ketua DAD Kabupaten Sekadau, Welbertus Willy juga mengatakan hal yang sama supaya pemberitaan oleh salah satu media tersebut diatas di klarifikasi. Willy mengatakan, pihak DAD juga tetap monitor dan tetap komunikasi dengan pihak Kepolisian terkait kasus kedua peladang tersebut. 


"Kedua peladang kita tidak akan ada tindakan hukum. Hanya dilakukan sanksi administrasi saja. Setelah klarifikasi ini kita sampaikan kepada masyarakat apa yang terjadi sebenarnya. Kita DAD Kabupaten juga tetap mengawal sampai di tingkat kecamatan," pungkasnya. 


Kegiatan dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Kalbar 6 Sanggau-Sekadau dari Fraksi PDIP, Musa. A, Sekretaris DAD Kabupaten Sekadau, Isbianto  Pengurus DAD lainnya serta Undangan. (nv) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini