LANDAK - Rapat Gabungan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak bersama Tim Eksekutif membahas 2 Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Inisiatif Eksekutif, yaitu Peraturan Daerah (PERDA) Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Daerah.
Kegiatan berlangsung di ruang rapat dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B, Evi Juvenalis dihadiri Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Landak. Rabu (21/7/2021).
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Landak Evi Juvenalis menyampaikan terkait pembahasan 2 Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah.
"Kita sudah menyelesaikan pembahasan 2 Raperda yang diusulkan oleh pemerintah Perda pajak sarang burung walet, dan Perda pajak daerah. Nanti tergantung pada Fraksi untuk menyampaikan pendapat menerima atau menolak. Proses pembahasan sudah dilaksankan berdasarkan mekanisme dan dinyatakan selesai,” Papar Evi Juvenalis
Sementara itu dari Tim Eksekutif, Effendi menyampaikan pembahasan tarif pajak sarang burung wallet dan tarif pajak daerah yang akan dirubah.
“Untuk pajak sarang burung walet kami membuat semacam analisa/mengkaji terhadap peraturan ini yang tadi bunyi pasal menjelaskan tentang sarang burung walet kita rubah menjadi pengenaan pajak sarang burung walet dari hasil nilai jual sarang walet. Dan Alasan kenapa Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang pajak daerah ini kami mau evaluasi, kami sebagai pelaksana aturan di lapangan menemukan kesulitan dari tarif yang ditetapkan seperti yang diperda ini secara rasional untuk kita lakukan dimusim pandemi ini,” Jelas Effendi (MC)