-->


Rekonstruksi Tindak Pidana Penganiayaan Ibu dan Anak di Toko Primadona Meubel

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Rekonstruksi atau reka ulang tindak pidana penganiayaan ibu dan anak di Toko Meubel Primadona 

Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Polres Sekadau menggelar Rekonstruksi tindak pindana penganiayaan oleh tersangka berinisial MW terhadap ibu dan anak atas nama Katarina Noviati (Ibu) dan Valeria Devina (Anak) pemilik Toko Primadona Meubel yang terjadi pada Rabu 12 Mei 2021 lalu, Rekonstraksi bertempat di Aula Patriatama Polres Sekadau. Selasa (13/7)

Pada saat Rekonstruksi, Polres Sekadau juga menghadirkan kedua belah pihak yaitu pihak keluarga korban dan pihak tersangka. 


Rekonstraksi ini dalam rangka untuk kelengkapan proses penyidikan perkara penganiayaan yang terjadi pada Rabu 12 Mei 2021 di dalam rumah (Toko) Primadona Meubel yang beralamat di jalan Sintang, Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.


Pengacara dari pihak tersangka, Munawar Rahim, S.H.M.M mengatakan bahwa tersangka sangat menyesal atas perbuatannya dan tersangka melakukan perkara ini karena ada faktor sebab dan aktif


"Dimana awalnya tersangka ini minta izin untuk tidak masuk tetapi oleh suami korban di pecat langsung, selain itu tersangka ini meminta naik gaji tapi oleh suami korban tidak dinaikan gajinya padahal korban sudah bekerja lama di tokoh mebel tersebut, sehingga terdakwa ini timbul motif sakit hati dan melakukan penganiayaan terhadap korban," jelas Munawar Rahim. 


Kapolres Sekadau, AKBP K. Tri Panungko, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Anuar Syarifuddin mengatakan dalam rekonstraksi ada 30 adegan yang dilakukan mulai dari perencanaan, eksekusi sampai pada tersangka melarikan diri dari samping rumah.


Terkait dengan tidak dilaksanakannya rekonstruksi di TKP, dijelaskannya agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan masih dalam pandemi Covid-19, agar menghindari kerumunan. 


"Untuk proses pemberkasan sudah tahap 1 tinggal menunggu jawaban dari kejaksaan," ujarnya


Iptu Anuar Syarifuddin menghimbau kepada keluarga korban untuk mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak Polres Sekadau.


"Jika ada informasi dan berita hoaks di luar yang sifatnya mempengaruhi dari pada keluarga korban agar berkordinasi dengan kami, percaya penuh kepada kami karena perkara ini sudah dijalankan secara fortunal dan hak-hak tersangka sudah kita penuhi serta tersangka juga sudah didampingi pengacara," pungkasnya. (Novi)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini