Rapat persiapan pembangunan Mal Pelayanan Publik di Sintang |
Sintang Kalbar, suaraborneo.id - Wakil Bupati Sintang Sudiyanto, SH memimpin jalanya rapat Persiapan Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sintang di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang, Jumat (30/7/2021).
Wakil Bupati Sintang Sudiyanto menyampaikan, pemerintah Kabupaten Sintang terus menerus melakukan persiapan untuk mewujudkan pembangunan Mal Pelayanan Publik.
“Itu bentuk komitmen Pemkab Sintang untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kami ingin melayani masyarakat Kabupaten Sintang secara prima melalui dibangunnya Mal Pelayanan Publik ini. Untuk itu, saya minta semua OPD yang terlibat dalam persiapan pembangunan Mal Pelayanan Publik ini untuk bekerja keras menyiapkannya. OPD tersebut sudah ada tugasnya masing-masing, silakan bekerja dengan cepat,” pesan Wabup Sintang
“Mall Pelayanan Publik sangat penting untuk segera diwujudkan di Kabupaten Sintang. Saya terakhir memimpin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang. Saya merasakan Mall Pelayanan Publik ini sangat perlu karena menjadi barometer sebuah kabupaten itu terbuka atau tidak, transparan, birokrasinya berbelit atau tidak. Ke depannya, kalau pelayanan disatukan dalam Mall Pelayanan Publik maka komunikasi akan lebih mudah, masyarakat tidak akan di pingpong kesana kemari tidak terjadi lagi dalam berurusan,” ujarnya
“Mal Pelayanan Publik untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam berurusan. Juga bentuk dari reformasi birokrasi yang kita jalankan. Saat ini memang kita kesulitan dalam pembiayaan, tetapi harus kita wujudkan,” tambah Sudiyanto.
Ir. Erwin Simanjuntak, M. Si Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyampaikan pihaknya akan memacu pembangunan Mal Pelayanan Publik. KPK sudah memberikan dorongan agar Pemkab Sintang segera membangun Mal Pelayanan Publik dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Presiden RI punya visi hingga 2024 yakni melakukan reformasi birokrasi yang diwujudkan dalam bentuk kecepatan melayani dan memberi izin, menghapus pola pikir linier, monoton dan terjebak pada zona nyaman, serta adaptif, inovatif, produktif dan kompetitif. Begitu juga dengan visi Pemkab Sintang adalah terwujudnya masyarakat Kabupaten Sintang yang cerdas, sehat, rukun, sejahtera, maju dan lestari didukung penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih pada tahun 2026.
Pada misi keenam, disebutkan menata dan mengembangkan manajemen pemerintah daerah yang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Berdasarkan pasal 1 Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, dinyatakan bahwa Mal Pelayanan Publik adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha di Daerah/swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, muda terjangkau, aman, dan nyaman. Sedangkan yang dimkasud Penyelenggara Pelayanan Publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hokum lain yang’ dibentuk semata-mata untuk kegiatpelayanan publik.
“Prinsip MPP adalah keterpaduan, koordinasi, kenyamanan, berdayaguna, akuntabilitas dan aksesibilitas. Pelayanan yang ada saat ini masih terpisah satu dengan yang lainnya. MPP dibangun untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, memperpendek proses pelayanan, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mewujudkan pelayanan yang mudah, murah, cepat, transparan, pasti dan terjangkau. Serta memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat,” terang Erwin Simanjuntak. (* *)