-->

Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Seorang Pria Diamankan Polisi

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Pelaku S (40), saat diperiksa oleh Polisi 

Sekadau Kalbar, suaraborneo.id - Sat Resnarkoba Polres Sekadau mengamankan pria berinisial S (40) yang diduga merupakan pelaku tindak pidana narkotika pada Kamis, 24 Juni 2021 sekitar pukul 12.30 WIB.


Pelaku ditangkap petugas usai mengambil paket kiriman yang dibungkus kantong plastik hitam pada salah satu penyedia jasa transportasi di Sekadau


"Atas informasi yang diterima, pelaku kita awasi gerak geriknya saat berada di tempat kejadian tersebut," Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Dhanie Sukmo Widodo.


Begitu pelaku keluar, petugas segera menghampiri dan memeriksa isi didalam paket kiriman tersebut," jelasnya, Sabtu 3 Juli 2021.


Ketika diperiksa, kata AKP Dhanie, kantong plastik hitam tersebut berisi kardus warna coklat dan didalamnya ada sehelai celana jeans berwarna biru. 


"Setelah diperiksa lebih lanjut, pada salah satu saku celana tersebut ditemukan 1 buah klip plastik transparan berisi kristal bening berisi sabu," ungkapnya.


Kasus ini sedang dalam pengembangan, sedangkan pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan penyelidikan.


"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Kasat Resnarkoba. (Humas) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini