Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memenuhi
panggilan Ombudsman RI terkait laporan dugaan maladministrasi dalam
pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklarifikasi sejumlah informasi
terkait laporan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan TWK pegawai
KPK. Menurut Ghufron, lembaganya memiliki kewenangan dalam pengalihan
status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan
Undang-undang KPK. Selain itu, kata dia, proses alih status tersebut
sudah sesuai prosedur dan transparan.
"Transparansinya, setiap Peraturan KPK (Perkom) selalu kami sampaikan di
mailing list KPK sehingga semua pihak di KPK mengetahui draf-draf
Perkom tersebut," jelas Nurul Ghufron kepada wartawan di Jakarta, Kamis
(10/6/2021).
Gufron menambahkan penyusunan peraturan KPK yang menjadi landasan
asesmen TWK pegawai KPK dilakukan secara partisipatif. Menurutnya, KPK
melibatkan para ahli dan lembaga negara saat penyusunan peraturan KPK
tersebut. Kendati demikian, Ghufron menghormati proses penanganan
pengaduan yang dilakukan Ombudsman terkait laporan TWK pegawai KPK.
Kami mengundang beberapa pihak Eko Prasodjo dan Oce Madril. Kami juga
mengundang Bulog yang pernah melakukan alih status pegawai dari non-ASN
menjadi ASN sebagai narasumber," tambahnya.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan lembaganya akan
memproses laporan ini secara independen. Kata Endi, keterangan dari
pimpinan KPK akan menjadi bahan dalam proses penyelesaian laporan.
Setidaknya terdapat tiga hal yang didalami Ombudsman dalam pemeriksaan
yaitu dasar hukum, pelaksanaan alih status, dan konsekuensi dari alih
status ASN.
Kami tentu saja belum bisa masuk ke penyampaian soal hasil atau
substansi. Jadi Ombudsman tidak boleh mendahului hasil, yang bisa saya
sampaikan adalah soal proses yang kita lalui saja," tutur Endi Jaweng.
Endi Jaweng menambahkan lembaganya juga telah meminta klarifikasi kepada
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negera dan Reformasi Birokrasi
(Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait laporan ini.
Ia berharap hasil penyelidikan Ombudsman terkait TWK pegawai KPK dapat
menjadi pertimbangan berbagai pihak terkait, termasuk Presiden Joko
Widodo sebagai pimpinan tertinggi eksekutif.
"Hasil akhir nanti kalau memang ada ataupun tidak ada maladministrasi, tentu akan kita sampaikan," imbuhnya.
Pertengahan bulan lalu(19/5), perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan
tidak lolos melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan TWK
pegawai KPK. Salah satunya yaitu soal penggunaan Tes Wawasan Kebangsaan
yang tidak diatur dalam Undang-undang KPK dan Peraturan Pemerintah
tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. [sm/em]
Sumber : VOA