-->


Pemkab Landak Buka Sosialisasi Pencegahan Pungli

Editor: suaraborneo.id
Sebarkan:


LANDAK, suaraborneo.id
- Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi membuka sosialisasi pencegahan praktik pungutan liar (Pungli) di wilayah kabupaten Landak, yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar Kabupaten Pemerintah Kabupaten Landak, Rabu (16/06/2021).

Pada kegiatan tersebut Wakil Bupati Landak didampingi Sekretaris daerah Kabupaten Landak dan Wakapolres Landak selaku ketua Satgas pungli Kabupaten Landak. 

Selain itu turut hadir Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro, Kepala Kejari Landak Sukamto, Perwakilan Ketua Pengadilan Tinggi Ngabang, Danyon Armed 16 Ngabang Mayor Arm Yoga Permana, Anggota Komisi C DPRD Landak Cahya Tanus, OPD Kabupaten Landak, dan Camat se Kabupaten Landak.

Heriadi dalam sambutannya,  menyampaikan kehadiran para peserta sosialisasi merupakan refleksi dari kesungguhan dan komitmen bersama untuk terus berupaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa dengan bersama-sama dan bahu membahu untuk terlibat dalam memberantas tindakan korupsi khususnya terkait dengan praktik pungutan liar yang dapat mengganggu pelaksanaan pelayanan publik di Kabupaten Landak.

"Ada beberapa aspek yang dapat mempengaruhi terjadinya pungli, diantaranya penyalahgunaan jabatan atau kewenangan, sehingga seseorang dapat melanggar disiplin seperti pungutan liar," ungkapnya. 


Dia menjelaskan bahwa Presiden Republik Indonesia sangat serius melakukan upaya pemberantasan terhadap Pungutan Liar, dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang kemudian ditindaklanjuti dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/s) tahun 2016 tentang Pengawasan Pungutan Liar Pemerintah Daerah. 

"Melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/4277/Sj tertanggal 11 Nopember 2016 tentang Pembentukan Unit Satgas Pemberantasan Pungli Tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota menjadi dasar Saya untuk membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di Kabupaten Landak melalui Keputusan Bupati Landak Nomor: 5/Inpekstorat/Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Landak," jelas Heriadi.

Pembentukan Satgas Saberpungli di Kabupaten Landak ini dengan tujuan tertanggulanginya praktik pungli yang dilakukan oleh aparatur negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Dengan demikian diharapkan terbangunnya perubahan mindset aparatur dalam pelayanan masyarakat dengan prinsip zero pungli namun tetap mengutamakan pelayanan prima dan terciptanya dan masyarakat untuk menolak segala bentuk pungli dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku," harap Heriadi. ( Anton ).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini