Pelantikan Kades Ansang |
Landak Kalbar, suaraborneo.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Kepala Desa antar waktu dan pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Desa Ansang, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak masa bakti 2021-2022.
Kegiatan bertempat di Aula Kantor Bupati Landak, dipimpin langsung oleh Bupati Landak Karolin Margret Natasa, dihadiri Ketua DPRD Landak yang diwakili Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus, Sekda Landak Vinsensius, Kapolres Landak, Kejaksaan Negeri Landak, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Landak, Kepala BPKAD Landak, Inspektur Landak, Ketua Tim Penggerak PKK Landak, para Kabag Setda Landak, Camat Menyuke serta tamu undangan lainnya. Rabu (30/06/2021).
Sebagaimana diketahui, Kepala Desa Antar Waktu Desa Ansang Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak yang dilantik adalah Adias, masa bakti 2021 - 2022.
Dalam sambutannya Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan pelantikan kepala desa merupakan tahapan akhir dari rangkaian proses pemilihan kepala desa antar waktu desa Ansang tahun 2021 dan juga untuk memberikan kepastian hukum atas hasil pilihan masyarakat, melalui pemilihan kepala desa antar waktu secara langsung, serta jujur dan adil, yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. Pemilihan Berlangsung dengan demokratis, melalui pemilihan secara perwakilan, aman dan terkendali. Dimana dalam hal ini Bupati bertindak untuk mengesahkan apa yang menjadi pilihan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Hari ini dilantik setelah semuanya melalui proses dan tahapan, dengan adanya pelantikan maka secara resmi
Menjabat sebagai kepala desa, termasuk hak dan kewajibannya juga bersamaan dengan pelantikan pada hari ini. Jadi masa berlaku jabatannya, karena ini pergantian antar waktu, bukan di hitung 6 tahun dari hari ini, tetapi dihitung masa jabatan yang digantinkan.
"ungkap Karolin.
Bupati Karolin berpesan kepada Kades yang baru dilantik agar menjalankan tugas sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya.
"Anda mengucapkan sumpah dan janji pada hari ini, saya harap sumpah dan janji itu sungguh-sungguh anda resapi dan dilaksanakan, termasuk didalamnya berjanji dihadapan Tuhan yang Maha Kuasa, akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya. Yang baik tentu saja mengetahui apa saja tugas, apa yang menjadi tanggungjawabnya, ada undang-undang, ada peraturan Menteri, ada peraturan Bupati dan berbagai aturan yang harus dipahami dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa, "jelas Karolin.
Lebih lanjut Ia pun mengingatkan kepada kades yang baru dilantik agar jangan main-main dan coba-coba dalam mengelola keuangan desa.
"Uang yang dikelola di desa adalah uang Negara, sekali lagi saya mengingatkan jangan main-main, jangan coba-coba, laksanakan sesuai dengan arahan, "tegas Karolin.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus mengatakan dengan adanya prosesi pelantikan tersebut, sebagai tanda bahwa tugas dan tanggungjawab harus segera dilaksanakan dengan sebaik mungkin, sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Kepada Kades yang baru di Lantik laksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, sehingga dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, "ungkap Cahyatanus.
Kemudian Ia pun berharap agar Kades yang dilantik untuk terus membangun komunikasi dengan berbagai pihak yang terkait, agar mempermudah dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
"harapannya agar selalu berkoordinasi dengan berbagai pihak, terutama Camat dan tetap mengedepankan Profesionalitas dalam bekerja, "harapnya. (MC)