-->

DPRD Landak Gelar Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Landak T.A 2020

Editor: suaraborneo.id
Sebarkan:


LANDAK, suaraborneo.id  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna ke - 5 masa sidang III tahun 2021, dalam rangka penyampaian pidato pengantar rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran (T.A) 2020 oleh Bupati Landak.

Kegiatan berlangsung di ruang rapat utama DPRD Landak, dipimpin Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Landak Lamri dan dihadiri anggota DPRD Landak, Sekwan serta dihadiri Bupati Landak Karolin Margret Natasa, beserta OPD Landak, melalui Video conference. Senin (14/06/2021)

Dalam penyampaianya Wakil Ketua DPRD Oktapius mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan penyampaian pidato pengantar dari Bupati Landak atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Landak tahun anggaran (T.A) 2020.

"Ini merupakan tahap awal sebelum dilakukannya pembahasan-pembahasan, hingga nanti sampailah pada pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Landak terhadap raperda ini, " ungkap Oktapius.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemda Landak dalam hal ini Bupati Landak atas prestasi yang di capai, dimana dalam penyelenggaraan pemerintahan, terkait dengan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) T.A 2020, Kabupaten Landak memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kedelapan kalinya secara berturut-turut, dari Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

"Ini merupakan salah satu prestasi dari kepala daerah, yang tentunya tidak lepas dari kerja sama yang baik antara DPRD Landak dengan Pemerintah Kabupaten Landak, semoga prestasi ini dapat dipertahankan, "ucapnya. ( MC DPRD Landak )


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini