Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Hanura, Paulus Subarno |
Sekadau Kalbar, suaraborneo.id - Ayo!!! Sukseskan vaksinasi massal Covid-19. Bagi masyarakat yang belum vaksinasi Covid-19 agar daftarkan diri ke Polres Sekadau atau Polsek terdekat.
Dengan persyaratan membawa :
1. E-KTP
2. Nomor HP yang aktif
3. Umur minimal 18 tahun
Demikian dikutip dari Banner Humas Polres Sekadau dengan foto Kapolres Sekadau, AKBP K. Tri Panungko, S.I.K.,M.M.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Partai Hanura, Drs. Paulus Subarno, M.Si menyampaikan apresiasi kepada Polres Sekadau dan jajarannya.
"Kita sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kapolres Sekadau beserta jajarannya yang akan memvaksinasi masyarakat yang belum mendapat suntikan vaksin, semoga apa yang dilakukan oleh Polres Sekadau diikuti oleh instansi-instansi lain dan perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Sekadau," ungkap Legislator Hanura ini kepada suaraborneo.id via akun WhatsApp-nya, Jum'at (18/6). (tim)