Foto : Humas PANRB |
JAKARTA, suaraborneo.id – Pendaftaran Sekolah Kedinasan di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2021/2022 diperpanjang hingga 4 Mei 2021. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian mengatakan, pendaftaran yang semula berakhir pada 30 April 2021, kini diperpanjang hingga 4 Mei 2021 pukul 23.59 WIB.
“Pelamar diberikan perpanjangan waktu untuk mendaftar sampai 4 Mei 2021 pukul 23.59 WIB. Pendaftaran akan otomatis tertutup apabila sudah melewati tanggal dan jam tersebut,” ujar Andi di Jakarta, Sabtu (01/05).
Perpanjangan periode pendaftaran ini tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/527/M.SM.01.00/2021 perihal Perpanjangan Masa Pendaftaran Penerimaan Calon Taruna/Taruni Kementerian Perhubungan. Untuk diketahui, sebanyak 7 dari 8 instansi yang membuka penerimaan sekolah kedinasan tahun 2021 sudah menutup pendaftarannya pada 30 April 2021 kemarin. Sementara Kemenhub memutuskan untuk memperpanjang periode pendaftaran, setelah sebelumnya menyampaikan permohonan perpanjangan masa pendaftaran calon taruna/i tahun 2021 kepada Kementerian PANRB.
Di tahun 2021, Kementerian Perhubungan membuka peluang bagi putra putri terbaik Indonesia lulusan SMA /sederajat, untuk dapat mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/i (Sipencatar) Pola Pembibitan Kemenhub dan Pola Pembibitan Pemerintah Daerah. Formasi yang disiapkan sebanyak 3.210 formasi.
Sama seperti sekolah kedinasan lainnya, pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada laman dikdin.bkn.go.id. Calon pelamar dapat mengunjungi situs sipencatar.dephub.go.id untuk mengetahui alur, syarat pendaftaran, dan informasi lainnya terkait Sipencatar Kementerian Perhubungan tahun 2021.
Andi mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran Sipencatar Kemenhub diharapkan dapat memberikan waktu kepada calon pelamar yang belum membuat akun SSCASN Dikdin untuk melengkapi data ataupun dokumen persyaratan serta menyelesaikan proses pendaftaran hingga tahap akhir. “Juga perlu diingat bahwa calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu sekolah kedinasan saja,” pungkas Andi. (del/HUMAS)