Migrant Care menyerukan kepada pemerintah untuk menindaklanjuti kasus
dugaan korupsi di KBRI Singapura yang juga melibatkan tiga warga
Singapura
Suaraborneo.id - Nama Atase Tenaga Kerja di KBRI Singapura Agus Ramdhany Machjumi ikut disebut hakim distrik Ong Luan Tze pada 28 April lalu ketika menyampaikan putusan bersalah terhadap tiga warga Singapura yang terkait korupsi dalam penunjukkan dua perusahaan asuransi untuk menjadi jaminan bagi kedatangan dan penempatan pekerja rumah tanggal asal Indonesia.
Kedua perusahaan asuransi yang ditunjuk, yaitu AIG Asia Pasific Insurance dan Liberty Insurance, membagi komisi pada Agus yang kemudian menerbitkan akreditasi kepada kedua perusahaan itu untuk menerbitkan “performance bond” atau semacam uang jaminan untuk pemenuhan kontrak.
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan kepada VOA, Sabtu (1/5), bahwa selalu ada potensi terjadinya korupsi oleh kantor perwakilan diplomatik ketika memberi pelayanan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Wahyu mengatakan kasus korupsi yang terjadi di KBRI Singapura ini bukan hal pertama. Dia menjelaskan kejadian semacam ini mirip pungutan liar yang pernah dilakukan pejabat di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ibu Kota Kuala Lumpur, Malaysia, soal pengurusan dokumen oleh pekerja migran Indonesia di negara itu.
Wahyu, yang sudah puluhan tahun memusatkan perhatian dan memperjuangkan nasib pekerja migran, mencontohkan bagaimana Duta Besar Indonesia Untuk Malaysia Rusdiharjo dan Duta Besar Indonesia Untuk Singapura Slamet Hidayat yang diadili beberapa tahun lalu juga karena kasus korupsi.
Desak Tindak Lanjut
Menurut Wahyu, harus ada tindak lanjut dari pemerintah Indonesia terhadap Atase Tenaga Kerja di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura Agus Ramdhany Machjumi yang terlibat rasuah itu. Tindak lanjut tidak cukup hanya mengembalikan pejabat yang terlibat ke induk organisasinyam yaitu Kementerian Tenaga Kerja.
"Bukan hanya memberi sanksi administratif tetapi juga menindaklanjuti, misalnya, melaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Karena ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan upaya untuk memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu dan juga keuntungan pribadi," kata Wahyu
Lebih jauh Wahyu menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kinerja staf kantor perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri dan celah dalam proses rotasi serta uji kelayakan dan kepatutan.
Ditarik Pulang
Diwawancarai secara terpisah, juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menjelaskan kasus korupsi yang melibatkan Atase Tenaga Kerja di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura Agus Ramdhany Machjumi itu terjadi pada 2018 dan bahwa Agus telah ditarik pulang dan menjalani hukuman dari Kemenaker.
"Kalau saya tidak salah, juga ada penyelidikan kepolisian, tapi saya tidak ikuti lagi kasusnya. Karena setelah dipulangkan dari KBRI, dia kembali ke induk organisasinya dan menjalani hukuman berdasarkan pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan kemudian diproses lebih lanjut," ujar Faizasyah.
Faizasyah juga tidak mengetahui sanksi apa yang dikenakan terhadap Agus.
Yang pasti untuk mencegah stafnya menyalahgunakan wewenang, lanjut Faizasyah, Kementerian Luar Negeri – sebagaimana di kementerian lainnya – telah menerapkan mekanisme pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal yang bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu semua pejabat Kementerian Luar Negeri ketika dilantik menandatangani pakta integritas untuk mematuhi semua aturan dan komitmen guna menghindari tindakan melanggar hukum.
Performance Bond
Sejak 1 Februari 2018, KBRI Singapura mewajibkan semua majikan lokal yang mempekerjakan pekerja rumah tangga asal Indonesia untuk membeli “performance bond” senilai US$ 6 ribu guna memungkinkan pihak KBRI Singapura memanggil penerbit jaminan kinerja itu, jika terjadi pelanggaran aturan kerja oleh majikan.
Dalam kasus korupsi di KBRI Singapura ini, Agus Ramdhany Machjumi, menerbitkan akreditasi bagi dua perusahaan asuransi, yaitu AIG Asia Pasific Insurance dan Liberty Insurance, untuk mengeluarkan “performance bond".
Dalam proses itu tiga warga Singapura bekerja sama dengan Agus yaitu Abdul Aziz Mohammed Hanib (65 tahun) sebagai penerjemah lepas, James Yeo Siew Liang (49 tahun) sebagai agen asuransi, dan Benjamin Chow Tuck Keong (57 tahun) sebagai direktur perusahaan. AIG dan Liberty mengeluarkan lebih dari 5.700 “performance bond” antara bulan Februari dan Juni 2018.
Hakim distrik Ong Luan Tze pada 28 April lalu memvonis ketiga warga Singapura itu bersalah, baik karena menerima atau memberikan uang suap yang totalnya mencapai lebih dari S$124 ribu.
Ketiga warga Singapura ini akan kembali dihadapkan ke pengadilan pada 14 Juli untuk mendengar vonis hukuman mereka. [fw/em]
Penulis : VOA