Yodi Setiawan |
SEKADAU, Suaraborneo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau pada Senin, tanggal 12 April 2021 akan melaksanakan penghitungan surat suara ulang (PSSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa sengketa Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020
Kordinator Tim Pemenang Pasangan Aron Subanrio (PAS) untuk wilayah Kecamatan Belitang Hilir, Yodi Setiawan mengatakan bahwa tim PAS sudah siap untuk mengikuti kegiatan PSSU yang bertempat di halaman KPU. Hal ini dikatakan Yodi Setiawan saat ditemui Suaraborneo.id, Minggu (11/4)
"Penghitungan Suara ulang nanti akan menggunakan 4 panel sesuai dengan yang sudah di sosialisasikan oleh KPU, yang di mulai dari tingkat desa dulu dari Desa Sungai Ayak 1 dimana kita ketahui ada 9 Desa di Belitang Hilir dan untuk 1 TPS membutuhkan waktu 1:30 menit. Pelaksanaan PSSU ini mungkin akan membutuhkan waktu selama 2 hari," jelasnya
"Kami dari tim Pasangan Aron Subanrio (PAS) sudah siap mengikuti PSSU ini. Kemarin juga kami tim PAS sudah mengikuti sosialisasi dari KPU terkait tata cara pelaksanaan PSSU dan sudah di ketahui juga oleh calon saksi-saksi yang akan mengikuti proses PSSU," tambahnya
"Rasanya tidak ada masalah, PSSU ini tidak akan mengubah hasil karena kami tidak ada melakukan kecurangan apapun," kata Yodi yang juga Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Gerindra
Ia juga berharap kepada masyarakat agar tetap tenang tidak ada mobilisasi masa.
"Dan untuk pengamanan PSSU ini kita serahkan penuh kepada aparat terkait," pungkasnya. (Novi)