Konferensi Pers Polres Berau |
BERAU KALTIM, suaraborneo.id – Empat orang ditangkap Polsek Teluk Bayur lantaran memalsukan surat tes Rapid Antigen.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan, kejadian berawal dari petugas Bandara Kalimarau yang mencurigai dua orang yang diduga menggunakan surat tes Antigen palsu.
"Ketika dilakukan pengecekan. Surat (hasil tes Rapid Antigen) tersebut dipastikan palsu. Dokter yang bertugas pun langsung memberi informasi tersebut kepada Polsek Teluk Bayur, pada hari Minggu (25/4/2021)," ujar Kapolres saat press rilis di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Senin (26/4/2021).
Lanjutnya, ada empat orang yang diamankan, diantaranya SN (54) dan PJ (33) yang merupakan penumpang pesawat hendak menuju Balikpapan, melalui Bandara Kalimarau.
Sedangkan dua tersangka lainnya adalah IM (27) yang berperan sebagai perantara, dan EK (37) yang berperan sebagai pembuat surat.
"Im berperan sebagai penghubung antara SN dan PJ terhadap EK, yang merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bekerja PKM Sambaliung," bebernya.
Dari penuturan EK, kata Edy, EK bisa mengeluarkan surat antigen dengan hasil negatif tanpa melalui prosedur yang seharusnya. Mendengar penjelasan tersebut, PJ dan SN kemudian memesan dua rapid antigen palsu dari EK.
“PJ dan SN mengaku tidak ingin ribet untuk mendapatkan surat antigen tersebut, mereka hendak ke Balikpapan dan menuju ke Semarang,” ujar perwira berpangkat bunga melati dua ini.
Menurut Edy, EK yang bertugas sebagai ASN di Puskesmas Sambaliung memiliki stempel salah satu klinik di Tanjung Redeb. Ia mendapatkan stempel tersebut dari membeli ke pembuat stempel. Orang nomor satu di Polres Berau tersebut mengatakan, harga satu surat yang EK buat seharga Rp 300 ribu.
“Satu surat Rp 300 ribu, pengakuan dia sementara baru menjual 10 surat saja,” ujarnya.
Keempat pelaku terancam dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP subsider Pasal 268 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan dan dipergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian atau barang siapa yang membuat surat keterangan palsu atau memalsukan surat keterangan dokter tentang adanya atau tidak adanya suatu penyakit, kelemahan, atau cacat dengan maksud akan memberdayakan kekuasaan umum atau orang-orang yang menanggung asuransi.
“Ancaman maksimalnya enam tahun kurungan,” jelasnya.
Kapolres berpesan agar masyarakat jangan memilih cara praktis untuk mendapatkan surat antigen. Tetap ikuti prosedur, jika memang terbukti melanggar, Edy menegaskan, tidak akan memberi ruang sedikitpun terhadap siapapun yang terbukti memalsukan surat antigen.
“Saya tegaskan, tetap aturi prosedur mendapatkan surat antigen, jangan pernah berpikir untuk memalsukan surat tersebut,” tandasnya. (cm/hms)