-->

Lawyer RA Minta Penghitungan Suara Ulang di Sekadau Sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2020

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Markus,.SH,.MH 

SEKADAU, suaraborneo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau dipastikan akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada tanggal 12-16 April 2021. Berkaitan dengan hal tersebut, Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Pilkada 2020 nomor urut 2 Rupinus-Aloysius gelar jumpa pers, Selasa (6/4/2021).


Lawyer pasangan nomor urut 2, Rupinus-Aloysius (RA) Markus,.SH,.MH pada keterangan pers-nya mengatakan, pelaksanaan penghitungan suara ulang yang rencananya akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Sekadau pada tanggal 12-16 April mendatang harus sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang perubahan atas  peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.


Seperti pada pasal 73 ayat 2 yang berbunyi:

a. Pembentukan pengangkatan kembali atau pendaftaran/seleksi baru dan pelantikan anggota KPPS untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi 

b. Pengangkatan kembali anggota PPK untuk melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi dengan keputusan KPU/KIP kabupaten/kota. 


"Jika KPU tidak melakukan 2 hal tersebut diatas, maka penghitungan suara ulang batal demi hukum. Dan kalau tidak melakukan penggantian petugas KPPS dan PPK berarti melanggar hukum. Jika tidak dijalankan, kami akan melakukan upaya hukum," kata Markus 


Jadi kata dia, apabila KPU Kabupaten Sekadau tetap melakukan penghitungan suara ulang pada 65 TPS di kecamatan Belitang Hilir tidak sesuai dengan PKPU nomor 18 tahun 2020 pasal 73, maka menurutnya itu adalah cacat hukum. 


Dikonfirmasi kepada Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban mengatakan, pihak KPU melaksanakan amar putusan MK dan surat dinas KPU RI No. 272 tentang pelaksanaan PSSU dilakukan oleh KPU Sekadau


"Dasar hukum penghitungan putusan MK 12 dan surat KPU RI. NO 272," kata Drianus Saban melalui akun WhatsApp-nya. (tim) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini