SINTANG, suaraborneo.id - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan Pelatihan Teknis Penilaian Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, di Balai Praja Kantor Bupati Sintang Rabu, 7 April 2021. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si yang ditandai dengan pemasangan kartu tanda peserta.
Pada Pelatihan Teknis tersebut, BPKAD menghadirkan dua orang narasumber dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak dan diikuti 52 orang Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang menjalankan tugas penilaian barang milik daerah.
“Paling tidak kami menaksir, sekitar 5,7 Milyar yang merupakan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalbar dan direkomendasikan untuk dilakukan penghapusan. Banyak juga OPD yang mengusulkan untuk penjualan barang milik daerah yang sudah tidak memiliki nilai manfaat yang hanya membebani biaya pemeliharaan. Belum adanya jabatan fungsional penilai yang dimilik Pemerintah Kabupaten Sintang. Sehingga mempersulit pelaksanaan tugas pemanfaatan dan pemindatanganan penjualan khusus barang milik daerah selain tanah dan bangunan” kata Joni Sianturi
“Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan barang milik daerah, untuk jangka pendek ini, kita akan membentuk tim penafsir barang milik daerah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundangan yang berlaku. Dengan terlebih dahulu menyelenggarakan pelatihan teknis ini dan menghadirkan narasumber yang berkompeten dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak sebanyak dua orang” tambahnya
“Tujuan dari pelatihan teknis ini adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman yang tepat dan terukur, dalam pengelolaan barang milik daerah khususnya dalam hal penilaian atau penafsiran barang milik daerah selain tanah dan bangunan dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah. Kami ingin mempersiapkan personil dalam rangka pembentukan tim penafsir harga barang milik daerah. Kami juga ingin mempercepat dan menghemat anggaran dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penilaian barang milik daerah selain tanah dan bangunan. Dengan menggunakan tim penafsir harga barang sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga ingin mengoptimalkan penggunaan barang milik daerah pada OPD di Lingkungan Pemkab Sintang” tambahnya lagi
Pelatihan teknis ini akan berlangsung selama dua hari, 7-8 April 2021. Peserta pelatihan sebanyak 52 orang ada dari Pemkab Sintang dan PDAM Tirta Senentang. Untuk ASN Pemkab Sintang terdiri dari pejabat dan staf di BPKAD Kabupaten Sintang selaku OPD yang penatausahaan barang milik daerah Kabupaten Sintang, pejabat penatausahaan barang pada OPD dan pengurus barang pada OPD dan pejabat dan pegawai khusus lainnya yang memiliki tugas pokok dalam bidang penilaian bangunan, jalan dan jembatan.
“Kami menghadirkan dua orang narasumber dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak yang memang memiliki tugas pokok dan fungsi pelayanan penilaian barang dengan jabatan fungsional penilai pemerintah. Kami berharap narasumber bisa membantu kami dan berbagi ilmu dalam penilaian barang. Materi pelatihan teknis penilaian barang milik daerah adalah dikhusukan pada penilaian barang milik daerah berupa kendaraan, teknis penilaian barang inventaris kantor, teknis penilaian sisa bongkaran bangunan, dan teknis penilaian barang rongsokan. Metode pembelajaran yang kami usung adalah selain mendalami teori pembelajaran sekaligus melakukan praktek penilaian barang, sehingga diharapkan bukan sekadar memahami teori saja tetapi mampu diaplikasikan yang juga penting untuk dipahami” tutup Joni Sianturi. (hms)