-->

Polres Sekadau Bekuk Pasutri, 17 Paket Narkotika Jenis Sabu Dimusnahkan

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Pemusnahan barang bukti 

SEKADAU, suaraborneo.id - Polres Sekadau menggelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dipimpin Kapolres Sekadau, AKBP K. Tri Panungko, SIK, M.M. Selasa, 2 Maret 2021. 


Berlangsung di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Press Release dihadiri Kasat Res Narkoba AKP Dhanie Sukmo Widodo dan perwakilan awak media, 


Kasus yang dirilis merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh AB (43) dan JS (26) yang merupakan pasangan Suami istri. 


Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi warga mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di warung milik AA pada Selasa (16/2). 


Berdasarkan informasi yang diterima, petugas kemudian berusaha menyelidiki kebenaran informasi tersebut dan melakukan 

pemantauan di sekitar lokasi. 


Melihat keberadaan petugas, tersangka lari ke dalam warung dan berusaha kabur melalui pintu belakang, namun berhasil diamankan di dapur karena pintu belakang terkunci. 


Saat hendak diamankan, tersangka mencoba memberikan perlawanan dan berusaha kabur melewati pintu depan. Berkat kesigapan petugas yang telah mengepung lokasi kejadian, tersangka dapat ditangani. 


Saat petugas menanyakan dimana barang bukti tersebut disembunyikan atau disimpan, tersangka menjawab tidak mengerti maksud dari pertanyaan petugas. 


Beberapa saat kemudian, JS datang dan hendak menghampiri tersangka namun Gicegah petugas. Sempat memberi air minum kepada tersangka, JS yang merupakan istri tersangka masuk kamar kemudian menuju depan warung dan membuang bungkus rokok sampoerna mild. 


Saat diperiksa, di dalam bungkus rokok ditemukan 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi 17 paket 'P transparan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Saa ditanya, tersangka mengakui barang kepemilikan barang tersebut. 


Kapolres Sekadau AKBP, K. Tri Panungko, S.I.K dalam press releasenya mengatakan benar pada hari selasa 16 Februari lalu Tim Satuan Res Narkoba Polres Sekadau mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga telah mengedarkan Narkoba jenis sabu. Seminggu sebelum penangkapan tersebut Tim Polres Sekadau telah melaksanakan penyelidikan. 


"Sebelumnya Tim sudah menerima informasi bahwa di warung suami istri ini selain menjual makanan, juga dipergunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu, pada saat penangkapan pelaku tidak sedang melakukan transaksi namun dari hasil penyelidikan terdapat barang bukti yang disimpan di warung tersebut dan ditemukan 17 paket sabu di dalam bungkus rokok dengan berat yang berbeda atau atau keseluruhan 2,5292 gram," jelas Kapolres. 


Tersangka merupakan pengedar sudah kurang lebih 1-2 bulan. Pelaku termasuk pengguna karna setelah dilakukan tes urin positif. Sementara, istrinya negatif," tambahnya. 


Sementara, Istri pelaku juga ikut membantu jual beli karna dia mengetahui suaminya. Bahkan, saat penangkapan, istri pelaku membuang barang bukti (BB) yang ada didalam bungkus rokok. Narkotika jenis sabu tersebut tersebut ada yang suplay dari wilayah Pontianak. Harga per paket dianggka Rp200 ribu. 


Selanjutnya dilakukan pemusnahan BB dicampur dengan aie rinso disaksikan oleh Kapolres Sekadau, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sekadau dan Kepala Puskesmas Selalong. 


Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres sekadau, keduanya terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Novi) 








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini