Ketua Bawaslu Sekadau, Nur Soleh |
Ketua Bawaslu Sekadau, Nursoleh mengatakan, bahwa Bawaslu Kabupaten sekadau siap melaksanakan apapun yang sudah di perintahkan oleh Mahkamah Konsitusi (MK)
"Mahkamah Konsitusi (MK) memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sekadau untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di Kecamatan Belitang Hilir sebanyak 65 TPS," ujarnya
Menyikapi hal tersebut Bawaslu kabupaten Sekadau akan berkonsultasi dengan Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat untuk mempersiapkan langkah langkah-langkah yang harus dilakukan sambil menunggu intruksi atau surat edaran terkait dengan pengawasan perhitungan surat suara ulang tersebut.
"Kita akan menjalankan apapun yang menjadi perintah dari Mahkamah Konsitusi (MK) dengan langkah Konsultasi ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Kalbar. Kita juga menyusun anggaran terkait pelaksanaan pengawasan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau. Kita dengarkan apapun yang menjadi perintah MK dimana, diberi waktu 30 hari kerja untuk melaksanakan pengawasannya," jelasnya
Selain itu, Nursoleh juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Sekadau akan melakukan persiapan dengan pengawasan ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran ketika penghitungan suara ulang. (Novi)