SEKADAU, Suaraborneo.id - Paripurna ke-2 masa persidangan ke-2 pembicaraan tahap -1 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun 2020, dan 8 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemerintah kabupaten Sekadau.
Dari 8 buah Raperda tersebut ada 7 buah Raperda tentang pembentukan desa dan satu Raperda untuk perusahaan air minum (PDAM) Sirin Meragun Sekadau yang di gelar di ruang sidang utama DPRD, Rabu (24/3/2021)
Rapat Paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, dihadiri oleh Plh. Bupati Sekadau, Wakil Ketua DPRD Sekadau Wakil 1 Handi dan Wakil Ketua 2 Zainal, Kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau serta sejumlah Anggota DPRD Sekadau dan tamu undangan lainya.
Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Effendy mengatakan, laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Sekadau akhir tahun 2020 Bupati wajib melaporkan serta di pertanggung jawabkan oleh bupati Sekadau.
"Kepala daerah wajib memberikan keterangan kepada DPRD yang wajib di lakukan satu tahun satu kali pada tahun 2020 paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," pintanya.
Terkait pembentukan 7 desa, Radius Effendi mengatakan, pembentukan Desa merupakan tindakan mengadakan Desa baru diluar Desa yang ada, Desa dibentuk harus memperhatikan syarat seperti minimal usia batas desa induk, jumlah penduduk, wilayah kerja yang memiliki akses transfortasi antar wilayah, sosial, budaya dan potensi serta syarat syarat lain.
"Pembentukan 7 Desa yang ada di Kabupaten Sekadau berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintah Desa selama 2 tahun maka dinyatakan layak untuk di tingkatkan statusnya dari Desa Persiapan menjadai Desa definitif," kata Radius Effendy
Selanjutnya, Plh Bupati Sekadau, Frans Zeno mengatakan, dokumen LKPJ dan Raperda tersebut nantinya akan dibahas bersama dalam rapat kerja antara tim pansus DPRD dan tim Eksekutif.
"Saya berharap agar dalam pembahasan nanti kita benar-benar bersinergi, menelaah dan mengkaji subtansi yang diatur dalam LKPJ dan Raperda tersebut," pintanya
"Kami berterima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah mendorong kemandirian Desa di Kabupaten Sekadau. Pemikiran serta arahan kebijakan seluruh anggota DPRD sangat kami butuhkan untuk dapat menyempurnakan peraturan daerah ini dan membantu peningkatan kemandirian Desa di Kabupaten Sekadau sehingga kesejahteraan yang kita cita-citakan dapat terus kita tingkatkan," pungkasnya. (Novi)