-->


Kejaksaan Landak Tahan Mantan Kades Diduga Penyalahgunaan ADD

Editor: suaraborneo.id
Sebarkan:


LANDAK, suaraborneo.id
- Kejaksaan Negeri Landak menahan satu oknum mantan salah satu kepala desa (Kades)  di kecamatan Jelimpo kabupaten Landak, Senin (15/03/2021) sore, diduga penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019.

Disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Sukamto, bahwa tersangka M, merupakan mantan Kades.

“Tersangka cukup kooperatif mengikuti proses ketika dipanggil . Dan akan ditahan hingga 20 hari ke depannya” ujar Kajari kepada wartawan.

Dijelaskan juga oleh Kajari, bahwa ADD yang disalahgunakan sebesar Rp. 400 jutaan lebih, yang merupakan dana desa untuk kegiatan fisik dan non fisik.

“Kami akan melakukan proses pemeriksaan secepatnya dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak” Jelas Kajari.

Kajari juga menjelaskan bahwa kasus Tipikor dengan tersangka mantan Kades M, merupakan kasus lama sebelum Ia menjabat, dari pengembangan laporan masyarakat. (Anton).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini