Anggota DPRD Sekadau fraksi Hanura, Liri Muri,. SE |
SEKADAU, suaraborneo.id - DPRD kabupaten Sekadau telah memparipurnakan delapan buah Raperda, Rabu (24/3/2021). Tujuh buah Raperda tentang Desa dan satu buah untuk PDAM Sirin Meragun.
Terbentuknya Raperda tersebut bertujuan untuk desa maupun perusahaan milik daerah karena di dalamnya ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari masyarakat untuk masyarakat, supaya jelas.
Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, dari Fraksi Hanura, Liri Muri menginginkan pemekaran desa di kabupaten Sekadau terus bergulir kedepannya.
Raperda tersebut kata dia, sangat bermanfaat, terutama untuk desa pemekaran menjadi desa definitif.
"Ini adalah bentuk keberhasilan pemerintah kabupaten Sekadau," ujar Legislator Hanura ini.
Namun, pada pelaksanaan tentunya DPRD akan melaksanakan fungsi pengawasan bahwa fungsi desa tersebut harus benar-benar bisa melaksanakan kepemerintahan di tingkat desa.
"Selayaknya juga untuk contoh kedepan, karena bukan hanya ketujuh desa itu saja," imbuhnya
Sebab, masih banyak contoh kedepan yang belum dilaksanakan kepada desa lain salah satu contohnya di desa Kumpang Ilong, desa yang ada di kecamatan Belitang Hulu, sampai sekarang masih belum terealisasi, padahal sudah ada sejak beberapa tahun yang lalu.
"Sedangkan yang muncul baru langsung di mekarkan menjadi desa definitif, kita hanya ingin keadilan untuk masyarakat," harapnya.
Liri menambahkan, terbentuknya Raperda tersebut sangat bermanfaat terutama bagi masyarakat desa, baik dari segi daya saing desa, menjadi desa mandiri, sehingga APBD terarah dan terkelola dengan baik. (tim)