-->

Komisi A Undang Rapat 2 Kepala Desa Di Kecamatan Ngabang Terkait Dengan Tapal Batas Antar Desa

Editor: suaraborneo.id
Sebarkan:


LANDAK, suaraborneo.id
- Secara langsung Komisi A DPRD Kabupaten Landak mengundang Kepala Desa (Kades) Hilir Kantor dan Amboyo Inti terkait tentang tapal batas antara Desa.

Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi A Cahyatanus didampingi Anggota Komisi A Suani, Rudi, Rubina, Astra Pegama dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli bidang Pemerintahan hukum dan politik, Kadis PMPEMDES, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Landak, Kepala Bagian Hukum Setda Landak, Camat Ngabang, Kabid Tata Ruang dan Pertanahan PUPRPERA, Kades Hilir Kantor dan Kades Amboyo Inti Kecamatan Ngabang. Kamis (18/02/2021).

Pada pertemuan tersebut, masing-masing  pihak saling memberikan keterangan terkait tapal batas antar 2 desa yang saat ini menjadi pembahasan penting, hingga adanya kesepakatan.

Dalam penyampaiannya Cahyatanus mengatakan bahwa terkait dengan tapal batas antar 2 Desa tersebut mereka siap turun kelapangan untuk menentukan titik koordinat masing-masing Desa.

"Sudah ada kesepakatan antara 2 Kepala Desa dan mereka akan turun kelapangan dalam waktu dekat untuk menentukan titik-titik kordinat, setelah itu hasil dari olah lapangan maka akan ditindaklanjuti dengan peraturan Bupati Landak atau SK Bupati terkait tapal batas antara Desa Hilir Kantor dan Amboyo Inti," ungkap Cahyatanus.

Ia menambahkan, kesimpulannya adalah bahwa sudah tidak ada masalah lagi terhadap batas Desa Hilir Kantor dan Desa Amboyo Inti bahwa kedua belah pihak sudah sepakat untuk turun langsung kelapangan, sehingga persoalan terkait tapal batas ini dapat diselesaikan. (MC DPRD Landak)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini