-->


Jawaban Ketua KPU Sekadau Terhadap Aduan Pemohon di MK

Editor: Admin/gon
Sebarkan:

Drianus Saban

SEKADAU, Suaraborneo.id - Ketua Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Sekadau, Drianus Saban menyampaikan hasil sidang sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sekadau di Mahkamah Konsitusi (MK) pada tanggal 27 Januari 2021 lalu. 


"Proses persidangan perselisihan hasil pemilihan yang sebelumnya di laksanaan tanggal 27 januari 2021, di tanggal tersebut kita mendengar pihak pemohon menyampaikan beberapa hal penting terkait dengan pelanggaran admistrasi yang tersebar di enam kecamatan yang ada di Kabupaten Sekadau dengan jumlah TPS yaitu 49 TPS," kata Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban kepada suaraborneo.id saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/2)


Drianus Saban menambahkan bahwa  pemohon menyampaikan gugatan dan pada tanggal 3 Februari KPU menjawab apa yang pemohon sampaikan. 


"Tanggal 3 Februari lalu KPU menjawab semua yang pemohon sampaikan kepada termohon, baik itu dari pelanggaran administrasi yang disampaikan pemohon kepada termohon," jelasnya. 


Saban menuturkan bahwa pelanggaran administrasi yang terjadi di tingkat TPS sudah dilakukan pembetulan berdasarkan PKPU No 19 tahun 2020. 


"Semua proses kekeliruan atau ketidak tepatan pengisian form atau pengisian C1 plano, maka di beri ruang untuk perbaikan di tingkat kecamatan serta di atur dalam PKPU No 19 dan proses itu sudah dilakukan dan di perbaiki seketika oleh PPK," bebernya


Ia menambahkan, keberatan itulah yg disampaikan oleh termohon dan intinya semua proses administrasi itu sudah diselesaikan mulai dari level terbawah, TPS  KPPS kemudian PPK sampai di KPU.


 "Jadi dari semua proses yang dismpaikan oleh pemohon ke KPU sudah di selesaikan secara administrasi, baik dilakukan proses pleno di tingkat kecamatan sampai ke tingkat Kabupaten dan sebagaian telah di selesaikan Bawaslu," (Novi)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini