-->


Ada Perubahan Tarif Layanan di RSUD Sekadau

Editor: Admin/gon
Sebarkan:

Plt RSUD Sekadau, dr. I Ketut Widhiarta, M.Kes,Sp,OG

SEKADAU, Suaraborneo.id - berdasarkan peraturan Bupati Sekadau No 71 Tahun 2020 Plt. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sekadau, dr. I Ketut Widhiarta, M. Kes, Sp. OG menyampaikan terkait perubahan tarif layanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) saat di temui Suaraborneo.id. Jum'at (26/2)   

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di kabupaten Sekadau terdapat penambahan beberapa jenis pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah kabupaten Sekadau yang  diikuti dengan perubahan ketentuan tarif layanan kesehatan.

Berdasarkan peraturan Bupati Sekadau No 71 Tahun 2020  tentang perubahan tarif layanan umum daerah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sekadau, Plt. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sekadau  menyampaikan bahwa terdapat beberapa hal yang belum tertuang dalam peraturan lama

"Seperti memberikan rapid test dan test swab, ini yang kita cantumkan diperaturan yang baru. Secara umum ada sedikit perubahan di ruangan ICU dan sewa kamar operasi, berkaitan dengan tarif layanan  kenaikannya tidak besar hanya sekitar Rp25.000 - 50.000," jelasnya. 

dr. I Ketut Widhiarta juga menghimbau kepada masyarakat Sekadau agar lebih peduli terhadap kesehatannya dan bisa menggunakan jaminan yang ada seperti BPJS. 

"Lebih baik menjadi peserta BPJS dengan catatan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dengan membayar iuran yang rutin sehinga bisa di optimalakan," saran dr. I Ketut Widhiarta. (Novi)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini