Razia Masker |
SEKADAU, suaraborneo.id - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di Kabupaten Sekadau yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol-PP, Dishub, BPBD dan Dinas Kesehatan menggelar Operasi dalam rangka mendisiplinkan masyarakat terkait penerapanan protokol kesehatan (Prokes) di masa Adaptasi Kebiasaan Baru bertempat di Jalan Simpang 4 Kayu Lapis, Desa Gonis Tekam, kecamatan Sekadau hilir, kabupaten Sekadau (19/1/2021) pagi.
Satgas melanjutkan tugas penegakan Perbup No 45 Tahun 2020 Kabupaten Sekadau, tentang pelaksanan disiplin protokol kesehatan dengan 5M Sebagai upaya pencegahan dan untuk memutus mata rantai Covid -19 di wilayah Kabupaten Sekadau.
Razia masker oleh tim Satgas Covid-19 dengan sasaran, pejabat pemerintahan dan warga masyarakat pengguna jalan, pemilik toko dan warung-warung di Simpang Empat Kayu Lapis Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Danramil 15/Sekadau Hilir, Kapten Arhanud Lasdon Simaremare mengatakan, dalam operasi tersebut didapati 38 orang yang dikenakan teguran lisan, 27 orang di kenakan teguran tertulis dan 15 orang di kenakan Rapid Test dengan hasil test Non Reaktif.
Kapten Arh Lasdon Simaremare menghimbau agar warga masyarakat tetap melakukan protokol kesehatan dengan 5M yaitu, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menahan diri dirumah, menghindari kerumunan. (novi)