Markus,SH,.MH |
SEKADAU, Suaraborneo.id - Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau nomor urut 2 Rupinus-Aloysius yakin dan optimis bahwa gugatan tersebut akan di kabulkan oleh Mahkamah Konsitusi (MK). Hal ini dikatakan oleh Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 Rupinus-Aloysius yakni, Markus SH, MH,.CPCLE, Med Saat silahturahmi bersama wartawan di kantornya, Jum'at (22!1/2021) malam.
Markus menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Sekadau agar tidak terkecoh dengan isu-isu yang tidak akurat tentang tahapan Pilkada, dimana pasangan calon nomor urut 2 Rupinus-Aloysius masih melakukan gugatan di Makamah Konsitusi (MK).
Menyikapi gugatan pasangan Rupinus-Aloysius di MK, sehubungan dengan perlehatan pemilihan calon Bupati-Wakil di Kabupaten Sekadau, pada tanggal 27 Januari 2021 akan memulai babak baru untuk perlehatan di Makamah Konsitusi (MK).
Markus mengatakan, perkara ini pasti akan disetujui oleh MK dan MK tidak ada alasan lagi untuk menolak gugatan Paslon karena secara formil gugatan Paslon sudah memenuhi syarat. Oleh karena itu sudah bisa di lanjutkan oleh MK.
"Kami yakin bahwa akan ada TPS yang melakukan problem dan di pungut ulang suara (PSU) karena ada proses yang dijalani memungkinkan kami menang proses di MK dan akan dimungkinkan dengan bukti dan fakta yang ada," jelas Markus. (novi)