-->


48 Orang WNI Bermasalah di Malaysia Dideportasi Lewat PLBN Entikong

Editor: Admin/gon
Sebarkan:


SANGGAU, suaraborneo.id - Sebanyak 48 orang Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMIB) ilegal atau non prosedural dideportasi ketanah air melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong Kabupaten Sanggau. Kamis sore, (21/1/2021).


Karena masih ditengah pandemi covid19, semua PMI non prosedural tersebut wajib untuk mengikuti protokol kesehatan. " Hari ini (red kemarin) sebanyak 48 orang WNI yang menjadi PMIB di Deportasi dari Depot Imigresen Semuja ke tanah air melalui PLBN Entikong," kata Reinhard HP Panjaitan Koordinator Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Entikong.


"Selain itu, ada 13 orang WNI yang direpatriasi," ujarnya.


"Dengan demikian total WNI yang dipulangkan dari Malaysia hari ini (red kemarin) sebanyak 61 orang," pungkasnya.


Dari jumlah itu, lanjut Reinhard HP Panjaitan, terdiri dari 33 orang laki - laki dan 28 Perempuan yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia dan mayoritas berasal dari provinsi Kalimantan Barat.


Sementara itu kasus yang dialami oleh para PMIB tersebut diantaranya tidak memiliki paspor sebanyak 10 orang, tidak memiliki permit sebanyak 24 orang, lapor ke KJRI Kuching karena ingin dipulangkan ke Indonesia ada 10 orang, ikut orang tua 5 orang dan karena terlibat judi online sebanyak 12 orang. "Untuk sektor pekerjaan para PMI ini diantaranya bangunan 4 orang, perkebunan 9 orang, jasa 29 orang, industri 2 orang, judi online 12 orang, ikut orang tua 5 orang," ungkapnya.


Proses pemulangannya seperti biasa, dari PLBN Entikong selanjutnya para PMIB tersebut dibawa ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat yang nantinya akan memfasilitasi proses pemulangan kekampung halaman mereka masing masing. (Bry)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini