Acip Rasidi |
SANGGAU, suaraborneo.id - Sebanyak 59 masyarakat Kabupaten Sekadau yang menjadi warga binaan Rutan Kelas IIB Sanggau tidak bisa berpartisipasi pada pemilihan kepala daerah serentak Bupati dan Wakil Bupati pada 9 Desember nanti.
Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau, Acip Rasidi mengatakan berdasarkan UU 39 tahun 1999, ke 59 warga binaan tersebut masih memiliki hak untuk memberikan suaranya pada pilkada serentak 2020.
"Kalau secara UU mereka berhak memberikan suaranya, demi kabupaten dan negara ini, tinggal difasilitasi saja," ujar Acip Rasidi, Selasa (8/12/2020).
Dikatakan, Rutan Kelas IIB Sanggau siap memfasilitasi hak pilih warga binaan asal Kabupaten Sekadau menyiapkan tempat khusus untuk mereka memberikan suaranya. Namun, ia menuturkan, KPUD Kabupaten Sekadau sampai hari ini belum menyampaikan pemberitahuan maupun permintaan fasilitasi tempat mengenai warga binaan asal Sekadau yang akan menyalurkan hak pilih di Rutan Sanggau.
"Apabila sampai hari H (9 Desember) tidak ada pemberitahuan, kami pastikan mereka tidak akan memilih," kata Acip.
Sementara itu, saat dihubungi melalui Whatsapp Komisioner bidang Perencanaan, Data dan Informasi KPUD Kabupaten Sekadau, Marikun menjelaskan bagi warga binaan asal Sekadau yang sudah bebas tetap mendapatkan hak pilihnya. Tapi bagi yang belum bebas sampai hari pungut hitung, tambah dia, KPUD tidak bisa memfasilitasi karena keberadaan rutan berada di luar Kabupaten Sekadau.
"Artinya begini, kami tidak bisa membuatkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sanggau, karena itu diluar wilayah Kabupaten Sekadau," ungkap Marikun.