-->


Minta Keadilan, Relawan Rupinus-Aloysius Datangi Kantor Bawaslu Sekadau

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Relawan paslon Rupinus-Aloysius saat menyampaikan pernyataan sikap 

SEKADAU, suaraborneo.id - Tim Relawan Garda Maco dan Kamang serta relawan lainnya yang tergabung dalam tim pemenangan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Sekadau Pilkada 2020 nomor urut 2, Rupinus-Aloysius mendatangi Bawaslu Kabupaten Sekadau, Kamis (10/12).


Tujuan para relawan yang berjumlah kurang lebih 50 orang tersebut ke kantor Bawaslu Kabupaten Sekadau untuk menyampaikan Pernyataan Sikap.


Ketua Tim Relawan Garda Maco, Heryanto Gani mengatakan, kedatangan tim relawan ke kantor Bawaslu Sekadau untuk meminta keadilan. Karna, beberapa laporan dari tim relawan Rupinus-Aloysius terkait pelanggaran pemilu oleh tim lawan kasusnya langsung dihentikan atau prosesnya tidak diproses lanjut. 


Beberapa poin Pernyataan Sikap yang disampaikan oleh Ketua Relawan Garda Maco, Heryanto Gani antara lain, Meminta Bawaslu Kabupaten Sekadau agar menindak semua pelanggaran pemilu yang terjadi baik selama masa kampanye, masa tenang dan saat pencoblosan. Kami melihat begitu masiv pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terutama praktek money politik. Distribusi C-6 banyak tidak sampai kepada masyarakat yang punya hak pilih. Menghalangi hak sebagai warga negara dengan tidak adanya pemilihan di rumah sakit bagi orang sakit dan penghuni Rutan Sanggau (warga Sekadau) dan Angka partisipasi pemilih sangat rendah akibat terbatasnya sebaran undangan C-6.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Nur Soleh mengatakan, pihaknya sangat terbuka, siap mengevaluasi sesuai mekanisme yang ada.


Ketua Gakkumdu, Al Aminudin mengatakan, pihaknya sudah melakukan penanganan sesuai ketentuan peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020.


"Semuanya sudah kami lakukan mulai dari penerimaan laporan, verifikasi berkas, klasifikasi terhadap pelapor, terlapor serta alat bukti yang ada dan kami lakukan di sentra Gakkumdu. Seluruh laporan tersebut sudah kami tangani," jelasnya.


Aminudin menyebut, laporan dari tim pemenangan Rupinus-Aloysius ada 3 kasus kampanye hitam. Menurutnya, semua sudah dilakukan penanganan.


Terkait kasus yang dihentikan, ia menjelaskan pihaknya menangani kasus tersebut secara objektif berdasarkan mekanisme yang ada, alat bukti yang ada, para saksi, hasil klasifikasi dan telah dilakukan analisa hukum bersama sentra Gakkumdu.


"Ketiga kasus tersebut tidak memenuhi unsur dan sudah kami teruskan ke kepolisian, "ungkap Al Aminudin. (tim) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini