Ketua DPRD Landak Heri Saman
LANDAK, suaraborneo.id -- Kabupaten Landak sudah ditetapkan berada pada Zona Kuning beberapa hari lalu, namun warga tetap diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 4M.
"Hal ini sangat perlu mengingat situasi saat ini penyebaran virus Corona masih terjadi meski tingkat penyebaran sudah relatif rendah," ujar Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak Heri Saman, Kamis (19/11/2020).
Meski saat ini tingkat penyebaran relatif rendah di Kabupaten Landak masuk pada kategori zona kuning namun masyarakat jangan lalai dalam menerapkan protokol kesehatan, karena hanya ini yang terbilang efektif dalam menekan penyebaran virus Corona.
Terkait pelaksanaan kegiatan adat di masing-masing wilayah, sebaiknya kegiatan itu hanya dihadiri oleh orang-orang dekat saja guna menghindari adanya klaster baru.
"Jika akan melaksanakan acara adat baik itu tunangan, pernikahan maupun lainnya yang biasanya mengundang orang banyak maka untuk saat ini sebaiknya cukup dihadiri orang terdekat atau keluarga saja supaya tidak ada lagi penyebaran antar wilayah," imbau ketua DPRD Landak ini.
Bila masyarakat hendak keluar dari rumah dengan tujuan tempat umum maka harus menerapkan Protokol Kesehatan ( Prokes 4M).
Yang dimaksud 4M yakni Memakai Masker, Mencuci tangan pakai sabun, Menjaga jarak serta Menghindari kerumunan, arti 4M ini jangan diabaikan.
" Sebab, kita tidak mengetahui mereka disana yang terpapar atau menjadi memiliki penyakit ini. Sayangi keluarga, mulailah dari diri sendiri," pesan Heri Saman. (MC/ Anton)