Serah terima penetapan status penggunaan barang milik negara |
JAKARTA, suaraborneo.id - Bertempat di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/11/20) diselenggarakan acara serah terima penetapan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Acara dihadiri Ketua KPK, Firli Bahuri yang didampingi Deputi Penindakan Karyoto; Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto, MDA; Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Plt Ketua BIG. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KASN didamping Wakil Ketua Tasdik Kinanto, Kepala Sekretariat Abdul Hakim dan Asisten Komisioner Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah 1, IGN Agung Yulaiarta Endrawan. Pelaksanaan acara serah terima dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Ketua KPK menyatakan bahwa aset barang rampasan dari tindak pidana korupsi seringkali dilelang atau dapat pula diserahterimakan ke lembaga negara lain pemanfaatannya untuk mendukung pelaksanaan tugas. KPK sebagai lembaga terdepan dalam pemberantasan korupsi pun memiliki deretan aset dari koruptor yang dapat dimanfaatkan lembaga negara lain.
"Karena sesungguhnya KPK dalam mempertanggungjawabkan kinerjanya tidak hanya sekadar membuat laporan, tidak hanya sekadar mengajukan seseorang kepada pengadilan. Ada 3 tata cara perlakuan terhadap benda sitaan barang rampasan. Pertama, ada lelang. Yang kedua adalah dengan cara penetapan status penggunaan, yang ketiga adalah pemusnahan. Ini yang kita laksanakan selama ini," ucap Firli Bahuri dalam sambutannya.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara, KASN mendapatkan aset atau barang milik negara untuk mendukung sarana prasarana kantor KASN berupa sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Timur. Ketua KASN dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dari KPK dan Kementerian Keuangan.
“Dengan KPK, secara kelembagaan KASN telah menjalin sinergi cukup lama, antara lain kegiatan strategi nasional pencegahan korupsi melalui akselerasi penerapan sistem merit pada instansi pemerintah, penegakan hukum terhadap praktek jual beli jabatan, dan lainnya”, ujar Ketua KASN
Ditambahkan oleh Ketua KASN bahwa penyerahan aset ini sangat berharga bagi KASN karena selama ini KASN masih pinjam dari Kementerian Koperasi dan UKM, dan menyewa ruangan perkantoran di Gedung Smesco.
“Kita akan manfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung pelaksanaan tugas KASN. Ini adalah bangunan pertama yang dimiliki oleh KASN. Sinergi dan kerjasama KASN dengan KPK akan terus ditingkatkan khususnya dalam pencegahan korupsi di birokrasi. Apabila ada pelanggaran atau praktek korupsi, maka penegakan hukumnya menjadi kewenangan KPK” ujar Ketua KASN.
Ketua KASN menyampaikan optimisme, bahwa dengan dukungan yang semakin mengalir kepada KASN dari seluruh pihak, khususnya dari KPK, Kemenkeu, Kejaksaan RI, dan lainnya yang tidak dapat kami sebut satu per satu, kelembagaan KASN akan makin mandiri dan mampu menjalankan tugas dan fungsi dengan baik. (Humas KASN)