Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus |
SINTANG - Ketua Komisi V DPR-RI Lasarus, meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengaudit pembagunan Jembatan Ketungau Dua di Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, sebelum dilanjutkan kembali pergerjaannya.
Permintaan itu disampaikan Lasarus usai melihat langsung progres pembangunan Jembatan Ketungau Dua diselah-selah kunjungan kerjanya ke Kecamatan Ketungau Hulu berapa hari yang lalu.
Ia mengatakan, baru pertama melihat pembagunan jembatan rangka baja dengan panjang seperti itu mengunakan bantalan kayu, terlebih kayu tersebut mulai rampuh dan sudah ada yang patah, sehingga sangat membahayakan masyarakat yang melewati jalur sungai tersebut.
"Kita sama-sama lihat, saya jujur saja seumur hidup saya baru saya melihat jembatan dibangun dengan cara begini dengan bentang sepanjang ini. Baru saya melihatnya,” kata Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus kepada wartawan saat kunjungannya ke Ketungau Hulu beberapa waktu lalu.
Untuk itu, sebelum pembagunan jembatan dilanjutkan kembali dan supaya pembangunan jembatan tersebut baik bagi semua pihak, Lasarus meminta kepada Kementerian Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengutus tenaga ahli jembatan untuk mengaudit jembatan tersebut, supaya ketika pembangunan dilanjutkan sesuai dengan standar jembatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian PU.
Menurut Lasarus, jika standar-standar teknis jembatan tersebut tidak terpenuhi, maka akan membayakan pengguna jembatan tersebut kedepanya.
“Tapi oleh karnanya supaya nanti baik bagi semua pihak, saya minta Kementerian PU utus tenaga ahli jembatan, audit sebelum ini dilanjutkan, bagaimana melanjutkan dengan kondisi seperti ini, supaya standar jembatan ini memenuhi syarat sesuai dengan standar jembatan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian PU sebagai pembina jasa kontruksi,” pinta Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat itu dengan tegas.
Lasarus mengaku sudah menyampaikan persoalan tersebut ke Menteri PU, karena rangka jembatan tersebut hibah dari Kementerian PU, sehingga ada tanggungjawab dari Kementerian PU selaku pembina kontruksi.(TS).