Kantor KPU Sekadau |
SEKADAU, suaraborneo.id - Rabu tanggal 23 September 2020 KPU Sekadau gelar rapat Pleno penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati pada Pilkada 2020.
Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban mengatakan, penetapan pasangan calon dilakukan melalui rapat pleno internal KPU. Lalu setelah, ditetapkan, dikeluarkan BA dan SK. Kemudian SK disampaikan ke Paslon, Parpol dan Bawaslu dan diumumkan.
"Untuk proses verifikasi dokumen persyaratan bakal calon, masih dilakukan sampai hari ini tanggal 22 September hingga pukul 00.00 Wib," kata Drianus Saban didampingi komisioner KPU Heriadi dan Yusvia Nonong kepada suaraborneo.id, Selasa (22/9)
Selanjutnya Kata Saban, setelah ditetapkan oleh KPU baru diumumkan, kemudian tanggal 24 September 2020 pagi dilakukan cabut undi nomor urut pasangan calon didepan Kantor KPU Sekadau dan dilanjutkan dengan penandatanganan fakta integritas.
"Cabub undi nomor urut, Paslon wajib hadir dan tidak boleh diwakilkan. Jika Paslon berhalangan Paslon harus memberikan surat mandat kepada yang mewakili," tegasnya. (red)