Kantor Desa Bungkong |
SEKADAU, suaraborneo.id - Kantor Desa Bungkong dan dua bangunan lainnya, disegel oleh warga Sunsong pada Kamis, 21 Mei 2020 atau beberapa hari lalu. Menurut warga Sunsong, dusun Bungkong merupakan wilayah desa Sunsong Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau Fendi, S.Sos mengatatakan, terkait Permasalahan Batas Daerah antara Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Sintang telah difasilitasi oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan Surat Sekretaris Ditjen Bina Adminstrasi Kewilayahan Kemendagri Nomor: T.005/9524/BAK tanggal 8 Oktober 2018 yang mana pada fasilitasi sebagaimana dimaksud yang diundang 3 (tiga) orang Pejabat yang menangani batas daerah, namun Pemerintah Kabupaten Sintang menghadirkan banyak pihak yang tidak berkompeten sesuai dengan fungsinya dalam penegasan batas Daerah, sehingga menyebabkan materi yang dibahas terkesan mengulang pembahasan awal di tingkat Provinsi dan seolah-olah mengabaikan Rekomendasi yang diberikan oleh Gubernur Kalimantan Barat.
"Oleh karena itu, Tim dari Pemerintah Kabupaten Sekadau menyatakan ketidaksepakatan pada rapat tersebut sambil menunggu undangan selanjutnya yang diagendakan menghadirkan Bupati kedua Kabupaten (sesuai berita acara rapat terlampir) namun sampai saat ini pembahasan belum juga dilaksanakan," kata Fendi, Rabu (27/5).
Menurut Asisten 1, penegasan batas daerah antara Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Sintang sangat penting dipercepat penyelesaiannya, apalagi kedua Kabupaten tersebut bakal menjadi bagian dari calon Provinsi Kapuas Raya. Apabila persoalan batas tersebut tidak tuntas, maka akan menjadi bagian masalah terbentuknya Provinsi Kapuas Raya.
Dikatakan Asisten 1, dalam hal surat yang disampaikan oleh Pemeintah Kabupaten Sekadau kepada Gubernur Kalimantan Barat tertanggal 27 Mei 2020 perihal Laporan Perkembangan Sosial Kemasyarakatan, Ketenteraman dan ketertiban Umum di Daerah Sengketa Batas, meminta kepada Gubernur Kalbar untuk memberi Penegasan terkait dengan Proses Penetapan dan Penegasan Batas Daerah Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Sintang yang saat ini masih berada di Kementerian Dalam Negeri.
Terakhir dalam surat ini Pemerintah Kabupaten Sekadau mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk segera melakukan pembahasan lanjutan sembari menunggu situasi status darurat bencana Covid-19 sudah mereda karena sudah terhitung lama tidak dilakukan pebahasan yaitu 2 tahun.
“Surat Bupati Sekadau perihal Laporan Perkembangan Sosial Kemasyarakatan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Daerah Sengketa Batas akan kita sampaikan kepada Bapak Gubernur dan kita tembuskan kepada yang terhormat Menteri Dalam Negeri u.p. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan di Jakarta, Kapolda Kalimantan Barat, Pangdam XII Tanjungpura, Kepala Biro Pemerintahan Setda Prov. Kalimantan Barat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sekadau,” pungkas Fendi. (*)