LANDAK, suaraborneo.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang memastikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan Perkotaan Ngabang tetap dilanjutkan. Hal itu dikonfirmasi oleh pihak Dinas PUPR Provinsi Kalbar dalam rapat pembahasan rekomendasi Gubernur rancangan peraturan daerah (Raperda) RDTR kawasan perkotaan Ngabang melalui video conference bersama Bupati Landak, Kementerian ATR/BPN, Direktur Pembinaan Petencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah, Direktur Perencanaan Penataan Ruang, Tim koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan Tim koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Landak, Selasa (05/05/20).
Diadakan rapat pembahasan ini merupakan tahap untuk mendapatkan persetujuan Gubernur rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Ngabang. Mengingat tahapan ini merupakan syarat untuk dapat dilaksanakannya persetujuan substansi oleh Kementerian ATR/BPN.
Rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Ngabang merupakan kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mendukung Online Single Submission (OSS), dimana sebelumnya telah dilaksanakan beberapa tahapan mulai dari konsultasi publik dalam pengusunan materi teknis RDTR ditingkat pemerintah daerah pada tahun 2019 lalu.
Kemudian telah dilakukan ekspose dengan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada bulan Desember tahun lalu, dilanjutkan rapat lintas sektor pada bulan Februari 2020 oleh Kementerian ATR/BPN. Selain itu, juga telah dilaksanakan validasi KLHS RDTR kawasan perkotaan Ngabang di Dinas Lingkungab Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar dan telah dilakukan pembahasan oleh OPD beserta tim koordinasi penataan ruang daerah kabupaten Landak di Ngabang.
Bupati Landak berharap rencana ini dapat segera mendapat rekomendasi dari Gubernur untuk menuju ketahap selanjutnya.
"Besar harapan kami dengan dilaksanakan kegiatan ini dapat terlaksananya pembahasan dari rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Ngabang serta mendapat rekomendasi Gubernur untuk menuju ketahap selanjutnya yaitu persetujuan substansi," ujar Karolin.
Bupati Landak juga menjelaskan bahwa koordinasi yang baik dengan pemerintah Provinsi bisa mempercepat seluruh proses ini termasuk dalam tahapan proses rekomendasi Gubernur.
"Terus terang kalau tidak didampimgi dari tim pusat maupun provinsi, Pemda Landak sendiri tentu memiliki keterbatasan terutama hal-hal yang berkaitan dengan hal teknis kami banyak sekali bimbingan dan kami juga coba lihat daerah-daerah yang sedang menyusun RDTR. Walaupun ini simpel sepertinya tapi proses yang diikuti tidak segampang itu. Apalagi kita menata daerah yang sudah ada kotanya," ungkap Karolin.
Untuk kawasan RDTR di Kabupaten Landak sendiri mencakup tujuh desa. Hingga saat ini Pemerintah kabupaten Landak masih terus berupaya melengkapi beberapa persyaratan yang diminta mulai dari pembebasan lahan, penyediaan ruang terbuka hijau, masalah batas wilayah dan lain sebagainya.
Terkait hal ini Karolin menyampaikan siap melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait agar semua tahapan tapat diproses sesuai dengan harapan.
"Pada prinsipnya kami siap untuk melanjutkan koordinasi yang sudah kita mulai beberapa tahun terakhir ini, mudah-mudahan dapat segera kita proses sesuai dengan harapan dari pemerintah pusat, untuk kabupaten Landak sebenarnya diharapkan diawal tahun sudah selesai, tetapi karena situasi sekarang apa boleh buat," pungkas Karolin.
Penulis : MC/Anton
Editor : Asmuni